Abu Hamzah Dituntut 20 Tahun, Jamaah Abu Tours: Terlalu Ringan

'Saya sudah rugi 1 Milyar lebih gara-gara Abu Hamzah, hukum mati atau hukum seumur hidup saja itu penipu,'
Jemaah Abu Tours Memenuhi ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar, saat sidang putusan Abu Hamzah, Senin (21/1). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 21/1/2019) - Setelah selesainya dibacakan tuntutan terhadap Abu Hamzah. Sejumlah Agen, Mitra dan jamaah Abu Tour yang sejak pagi memenuhi ruang sidang berteriak. Mereka merasa hukuman yang dijatuhkan kepada Abu hamzah terlalu ringan.

Salah satu yang merasa kurang puas atas hukuman yang dijatuhkan terhadap Abu Hamzah adalah, Hajjah Rosnia (58). Rosnia yang merupakan Agen Abu Tours tersebut uring-uringan, karena merasa hukuman kepada Abu Hamzah terlalu ringan.

"Saya sudah rugi 1 Milyar lebih gara-gara Abu Hamzah, hukum mati atau hukum seumur hidup saja itu penipu," teriak Rosnia.

Baca juga: Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Dia meminta kepada hakim, agar jemaah berjumlah lebih 100 orang diberangkatkan umrah. Kalau para jemaah tidak bisa diberangkatkan, uang yang telah masuk di Abu Tours dikembalikan.

"Pak Hakim, suruh itu Abu Hamzah berangkatkan 100 orang jemaahku, kalau tidak, suruh dia kembalikan uang para jemaah. Saya sudah rugi banyak nanggung jemaah yang mau berangkat, rumah dan mobil sudah saya gadaikan demi memberangkatkan jemaahku, karena tiap hari mereka meminta haknya kepada saya," ujarnya sambil menahan air mata.

Dirinya mengaku, dari 100 orang lebih jemaahnya. Sisa 60 orang yang belum diberangkatkan, 40 orang sudah diberangkatkan dengan uang pribadi.

"Saya sudah berangkatkan 40 orang. Saya habis 300 juta untuk memberangkatkan mereka. Selebihnya saya minta kebaikan jemaah untuk menambah, untungnya jemaah masih mau mengerti," terangnya.

Rosnia meminta jemaah yang belum diberangkatkan secepatnya diberangkatkan. 

"Saya menuntut berangkatkan jemaahku, tapi kalau dia memamg tidak mau, silahkan hukum seberat-beratnya," teriak Rosnia

Sementara itu, koordinator jemaah Abu Tours Anugrah (45) mengatakan, agar hukuman terhadap Abu Hamzah tidak diringankan.

"Semoga ada rasa keadilan. Ki menginginkan Abu Hamzah dihukum lebih 20 tahun penjara," ujarnya kepada Tagar News di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1).

Dilain pihak, tim kuasa hukum Abu Hamzah Tri Metty Margareta Siboro mengatakan, hari Kamis (24/1) pihaknya akan melakukan jawab saat melakukan pledoi.

"Dari pihak kami sudah siap dengan pembelaan, nanti kita tunggu hari kamis," ujarnya singkat. []

Berita terkait