Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara, Istri Bos Abu Tours Menuntut Bebas

Jaksa menuntut terdakwa telah menggelapkan uang para jemaah yang berjumlah 96 ribu orang.
Nursyariah Mansyur tidak hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara. (Foto: Tagar/Istimewa)

Makassar, (Tagar 13/2/2019) - Komisaris Abu Tours Nursyariah Mansyur yang juga merupakan istri dari pemilik Abu Tours Hamzah Mamba, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum.

Saat ini Nursyariah dan tiga rekannya sedang menunggu nasib di pengadilan Negeri Makassar. Dua lainnya adalah komisaris bernama Chaeruddin dan mantan direktur keuangan, Muhammad Kasim. Sedangkan Hamzah Mamba sebagai terdakwa utama telah divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta akibat menggelapkan dana jemaah Umroh sebesar RP 1,2 triliun

"Terdakwa harus lepas dari hukum. Dasarnya apa, sebab yang dilaporkan adalah ABU Tours, bukan pihak-pihak pribadi atau para terdakwa," kata Hendro Sariyanto kuasa hukum Nursyariah di sela sidang penyampaian pledoi PN Makassar, Rabu (13/2).

Menurut Hendro, penanganan kasus ini sudah salah sejak awal. Padahal yang dilaporkan adalah perusahaannya, yakni Abu Tours. Anehnya, justru yang jadi tersangka adalah perorangan dalam perusahaan.

Hendro berujar, harusnya orang-orang Abu Tours bisa dijerat jika korporasi telah lebih dulu dikenai hukum pidana. Sedangkan pada kenyataannya, hingga kini sebagai korporasi belum dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi ini dianggap berbeda dengan kasus First Travel, karena sejak awal orang pribadi memang jadi pihak terlapor.

"Di dalam hukum, ini namanya error in persona, maka para terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum," ujar Hendro.

Dalam kasus Abu Tours, Jaksa menuntut terdakwa telah menggelapkan uang para jemaah yang berjumlah 96 ribu orang, dengan total kerugian sebesar Rp 1,2 triliun rupiah. Dimana terdakwa dianggap menyelewengkan uang untuk kebutuhan pribadi.

Kasus ini menurut Hendro tidak tepat digolongkan sebagai kasus pidana. Sebab antara perusahaan Abu Tours dengan agen serta jemaah terjadi transaksi jual beli paket umrah. Saat perusahaan tidak bisa memberangkatkan, terjadi wanprestasi yang bisa diproses secara perdata.

"Masalah itu tergolong utang piutang, bisa masuk ke gugatan perdata, masuk ke PKPU, bisa dimasukkan agar perusahan pailit," kata Hendro.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan uang Rp 1,2 triliun tidak bisa disebut uang titipan jemaah, melainkan terjadi transaksi jual beli. Sehingga tidak tepat jika perkara digolongkan sebagai penggelapan uang jemaah.

"Kalau pun harus dipaksakan menjadi kasus pidana, seharusnya terdakwa dijerat karena menggelapkan uang perusahaan. Bukan uang jemaah," Hendro menambahkan.

Sebelumnya, pada sidang Januari 2019 lalu, Nursyariah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena menjabat sebagai komisaris Abu Tours. Ia didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Nursyariah Mansyur tidak hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia juga dituntut hukuman denda Rp 100 juta, subsider 1 tahun kurungan. Nursyariah dianggap menggunakan sebagian uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sejumlah aset, sehingga jemaah batal berangkat umrah.

Lain halnya dengan dua terdakwa lain yang dituntut lebih ringan. Muhammad Kasim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Chaeruddin dituntut 16 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan penjara. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.