Sleman - Dua bocah di bawah umur diduga melakukan pencurian tabung gas elpiji di sebuah toko Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Dua pelaku yakni SA, 15 tahun, warga Desa Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Bantul dan NA, 14 tahun, warga Dusun Pasekan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Kalasan Komisaris Polisi Sumantri didampingi oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Purwanto mengatakan, dua anak di bawah umur akan mencuri tabung gas yang dipajang di toko milik Parmini, 61 tahun, warga Dusun Babadan, RT 03 RW 01, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.
"Peristiwa dugaan pencurian terjadi Rabu, 9 September 2020. Pencurian itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah, tokonya enggak ada orang," kata Kompol Sumantri kepada wartawan, Senin, 14 September 2020,
Baca Juga:
Sebelum kejadian, sekitar pukul 12.30 WIB, Parmini sedang berada di rumahnya yang berjarak dengan toko tempatnya berjualan sekitar dua meter. Parmini melihat ada seseorang yang masuk ke dalam tokonya. Suara benturan keras seperti tabung gas jatuh juga terdengar dari luar toko.
Korban langsung teriak maling-maling.
Merasa curiga, Parmini langsung mengecek ke dalam tokonya. Saat itu mendapati ada dua orang tidak dikenal mengambil empat tabung gas miliknya. Empat tabung yang akan disikat itu berukuran 5 kilogram dua tabung dan ukuran 3 kilogram dua tabung. "Korban langsung teriak maling-maling," ucapnya.
Mendengar teriakan Parmini, dua anak tersebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Warga sekitar yang mendengar teriakan maling-maling lalu ikut mengejar dua bocah tersebut.
Baca Juga:
Penangkapan kedua pelaku berlangsung dramatis. Pasalnya kedua pelaku dan warga terlibat aksi kejar-kejaran di jalan. Pelaku terlihat lelah dan terkepung. Sampai di wilayah Dusun Sambiroto, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap. Namun satu pelaku berhasil melarikan diri.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap satu pelaku lainnya. Akhirnya petugas berhasil mengetahui persembunyian pelaku yang melarikan diri. "Pelaku yang melarikan diri, kami tangkap di Dusun Pasekan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok Sleman sekira pukul 15.40 WIB," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, dua pelaku itu terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. []