Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) diminta melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permintaan tersebut, kata Sri Mulyani untuk menidaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap dua perusahaan pelat merah tersebut.
“Dilakukan agar dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP Tahun 2020 secara andal," tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Rabu, 9 September 2020 seperti dilansir dari Antara.
Tak hanya laporan keuangan, pemerintah menurut dia tengah menindaklanjuti temuan lain BPK, yakni kewajiban atas program pensiun dan potensi unfunded past service liability di Asabri.
Caranya dengan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan review, dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria.
Pemerintah, kata dia juga menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.
Ia menambahkan temuan BPK mengenai penatausahaan piutang perpajakan pun mulai dimplementasikan dengan revenue accounting system (RAS).
Untuk temuan mengenai penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pihaknya akan menyempurnakan peraturan kebijakan, standar operasional prosedur (SOP) rekonsiliasi dan pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS.
“Dari aspek teknologi informasi dengan menyelesaikan interkoneksi sistem pelaporan aset eks KKKS dan melanjutkan inventarisasi dan penilaian aset eks KKKS,” ucapnya.
Adapun temuan mengenai penatausahaan aset eks BLBI, pemerintah telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI serta pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti.
Berikutnya temuan mengenai pendanaan pengadaan tanah PSN akan akan dicatat pemerintah sebagai pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada kementerian negara atau lembaga terkait.
Untuk 2020 pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
Temuan terakhir yakni mengenai penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja, pemerintah telah melakukan berbagai upaya penyelesaian. Upaya tersebut antara lain adalah meningkatkan kualitas pelaksanaan negara serta mengoptimalkan peran APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. []