Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melaporkan perkembangan pemeriksaan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kata Awi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Nah nanti itu akan jadi evaluasi di gelar perkara ya.
Dia menjelaskan, hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Karo Umum Kejagung terkait dengan pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP).
Baca juga: Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran Gedung Kejagung Mengada-ada
Selain itu, Direktur Utama (Dirut) perusahan pemenang pengadaan ACP dan konsultannya juga ikut diperiksa.
"Sudah dilakukan untuk pemeriksaan (Karo Umum Kejagung), termasuk untuk saksi Dirut PT DSC selaku konsultan pengadaan ACP dan tentunya penyidik melanjutkan pemberkasan," ujar Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Kemudian, pada Selasa, 3 November 2020 kemarin tim aparat gabungan juga telah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Untuk kemarin sudah memeriksa saudara Mai dan saudara SW terkait peminjaman bendera PT APM. Nah nanti itu akan jadi evaluasi di gelar perkara ya," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Mereka adalah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai enam Gedung Utama Kejakaan Agung.
Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Selanjutnya, mandor berinisal UAN yang dituding lalai karena tak mengawasi anak buah saat bekerja. Lalu, Dirut PT Arkan APM berinisial R, pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar. Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, sebelum menandatangani proses kerja sama, NH padahal mengecek bahan-bahan yang akan digunakan.
"Disimpulkan dari fakta yang ada bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalain orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata dia, Jumat, 23 Oktober 2020.
Ferdy juga memastikan, kebakaran hebat yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung disebabkan api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik ini bukan mengada-ada.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Ferdy dalam keterangannya, Sabtu, 24 Oktober 2020. []