Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Bertambah 3 Orang

Polisi kembali menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat menggelar konfrensi pers. (Foto: Tagar/Dok.Humas Polri)

Jakarta - Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Dengan begitu, total yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi 11 orang.

Kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka itu di antaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangka yang ini berkaitan ACP. Akseleran mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Mereka berinisial MD, J, dan IS," kata Argo saat menggelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 13 November 2020.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Sebelum 3 tersangka ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya berprofesi sebagai kuli bangunan. Polisi menduga kebakaran dipicu api puntung rokok dari para kuli bangunan.

Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka. Sebab, dia tidak melakukan pengawasan saat tukang bangunan bekerja.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. []



Berita terkait
Bareskrim Periksa Karo Umum Kejagung Terkait Kasus Kebakaran
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melaporkan perkembangan pemeriksaan kasus kebakaran gedung Kejagung,
Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Polisi kembali mengungkapkan telah menemukan fakta baru dalam kasus kebakaran gedung kejagung.
Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran Gedung Kejagung Mengada-ada
Iskandarsyah menyebut penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung oleh puntung rokok merupakan alasan yang tidak masuk akal.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina