Kejagung Diminta Bersihkan yang Jual Nama Kejaksaan

Pakar imbau Jaksa Agung ST Burhanuddin segera membersihkan kejaksaan dari pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan institusinya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengimbau agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera membersihkan kejaksaan dari pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan institusinya.

"Saya mendukung Jaksa Agung bersih-bersih pihak yang mengaku dekat dengan kejaksaan atau menjual nama kejaksaan dalam mendapatkan pekerjaan atau proyek. Karena pihak tersebut mengambil keuntungan dengan menyalahgunakan nama pejabat pada institusi kejaksaan," kata Suparji melalui siaran pers yang diterima Tagar, Kamis, 20 Agustus 2020.

Tingkatkan pengawasan beri sanksi yang berat jika terbukti ada pelanggaran. Bongkar pihak-pihak yang terkait

Ia menegaskan, dengan adanya pihak tersebut dapat menyebabkan proses hukum tidak independen dan tidak profesional. Bahkan dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang karena adanya pengaruh nama-nama tertentu.

"Jadi ini menimbulkan efek domino. Dapat menurunkan kredibilitas institusi dan pejabat, merusak sistem hukum dan melanggengkan praktek yang tidak benar," ujarnya.

Lantas, Suparji menekankan agar kejaksaan serius dalam menangani masalah seperti ini. Sebab, hal ini mempengaruhi kredibilitas institusi penegak hukum tersebut.

Ia juga mengusulkan supaya kejaksaan meningkatkan pengawasan terhadap jaksa yang bermain mata terhadap pihak-pihak tertentu demi mengambil keuntungan pribadi.

"Tingkatkan pengawasan beri sanksi yang berat jika terbukti ada pelanggaran. Bongkar pihak-pihak yang terkait. Komisi Kejaksaan harus lebih progresif dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sehingga dapat berkontribusi nyata dalam memperbaiki kinerja kejaksaan," ucap Suparji.[]

Berita terkait
Tersangka, Apa Status Jaksa Pinangki di Kejagung?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) masih tercatat sebagai pegawai kejaksaan.
Kejaksaan Agung Telisik Dugaan Pidana Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari karena bertemu Djoko Tjandra dalam pelariannya.
Alasan Kejaksaan Agung Tahan Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung menjelaskan penahanan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra sejak Kamis, 30 Juli 2020.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.