Tersangka, Apa Status Jaksa Pinangki di Kejagung?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) masih tercatat sebagai pegawai kejaksaan.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra. (Foto: Antara/Reno Esnir/aww)

Jakarta - Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) masih tercatat sebagai pegawai kejaksaan. Meskipun kini Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan," ujar Hari seperti dikutip Tagar dalam keterangann resmi, Senin, 17 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Pinangki diduga menerima uang dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu pun dicopot Kejaksaan Agung, lantaran sempat melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Nama Jaksa Pinangki kemudian mencuat setelah fotonya viral beredar di media sosial tengah bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki juga disebut pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali.

Menurut Hari Setiyono Pinangki diduga menerima hadiah 500.000 USD atau sekitar Rp 7 miliar.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pinangki terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. []

Berita terkait
Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan dan Kepolisian bisa menggandeng KPK untuk mengungkap kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Opini Lestantya R. Baskoro
Kejaksaan Agung Telisik Dugaan Pidana Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari karena bertemu Djoko Tjandra dalam pelariannya.
Kasus Djoko Tjandra Momentum Bersih-bersih
Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia berharap Kasus Djoko Tjandra momentum bagi lembaga penegak hukum untuk bersih-bersih
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.