Pakar Ingatkan Din Syamsuddin Pahami Hukum Pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengingatkan agar tkoh KAMI Din Syamsuddin melek mata ada aturan pidana.
Tokoh Islam Din Syamsuddin, di Jakarta, Senin, 18 November 2019. (Foto Antara/Boyke Ledy Watra)

Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengingatkan agar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digagas oleh sejumlah tokoh, termasuk Din Syamsuddin untuk bersikap konstitusional saat menyampaikan kritikan kepada pemerintah, jangan sampai melanggar hukum.

"KAMI sebaiknya bersikap secara konstitusional, karena pernyataan kebebasan berpendapat secara politik tidak pernah bersifat absolut tanpa batas. Dalam kehidupan bernegara ada limitasi-limitasi regulasi dan doktrin hukum yang memberikan pagar politik dan hukum secara implementatif. Jangan sampai ada destruksi rambu-rambu untuk melanggar hukum," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020. 

Haruslah dibedakan antara kritik atau pernyataan dalam konteks kebebasan berpendapat dengan penghinaan formil yang melanggar hukum.

Menurut dia, setiap warga negara memang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat karena dijamin oleh undang-undang (UU), termasuk melontarkan kritikan terhadap pemerintahan Joko Widodo. Namun, jika kritikan yang dilakukan KAMI bersifat tendensius dan tidak objektif, tentu saja bisa mengarah kepada bentuk pelanggaran hukum pidana. 

Baca juga: Bocorkan Agenda KAMI, Din Syamsuddin Siap Berdebat

"Sebatas pemberitaan viral di media sosial masih dalam tataran kritik atau pernyataan terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah, itu dijamin oleh konstitusi dalam kerangka kebebasan berpendapat, dan belum bisa dikategorikan pemberitaan provokatif," tuturnya. 

Namun, apabila KAMI melakukan kritik terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah atau memberikan pernyataan yang tendensius dan tidak objektif, maka hal itu bisa disebut sebagai bentuk penghinaan formil. 

Kemudian, dia mencontohkan kritik atau pernyataan yang dimaksud, antara lain tuduhan bahwa Presiden Jokowi melanggar konstitusi dengan melanggar politik bebas aktif, pemerintah melakukan pembiaran masuknya militer Tiongkok dengan alasan tenaga kerja asing (TKA), dan tudingan munculnya PKI (Partai Komunis Indonesia) gaya baru yang dibiarkan pemerintah. 

Contoh lain terkait dengan pendapat-pendapat yang membungkus seolah kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, yang puncaknya adalah provokasi penggantian pucuk pimpinan negara dilakukan dengan cara-cara sebagai kritik ataupun pernyataan yang tegas dan jelas jalannya kasar, tidak objektif, tidak sopan, tidak konstruktif, dan sifatnya tidak zakelijk

Baca juga: Irma NasDem Heran dengan Rocky Gerung - Din Syamsuddin

"Sehingga, ini membawa orang tersebut dalam apa yang kemudian disebut sebagai kebencian (hatred), ejekan atau cemoohan (ridicule), atau penghinaan (contempt). Maka, kritik atau pernyataan seperti itu menjadi bentuk penghinaan formil yang strafbaar sifatnya. Jadi, haruslah dibedakan antara kritik atau pernyataan dalam konteks kebebasan berpendapat dengan penghinaan formil yang melanggar hukum," ujar Indriyanto. 

Selain itu, pernyataan-pernyataan hinaan formil menurutnya bisa mengarah kepada makar dengan ukuran objektif. Sebab, sebagaimana dikatakan Prof Eddy OS Hiariej bahwa niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara-cara inkonstitusional yang menghendaki (niat) perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar Pasal 107 KUHPidana. []

Berita terkait
Din Syamsuddin Gandeng Gatot Nurmantyo, Rachmawati, FPI
Salah satu inisiator KAMI, Din Syamsuddin mengklaim setidaknya terdapat 150 tokoh di antaranya Gatot Nurmantyo, Rachmawati Soekarnoputri, Ketua FPI
Pengamat Nilai Din Syamsuddin Cs Ingin Selamatkan Bangsa
Deklarasi KAMI yang dicetuskan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin dinilai untuk menyelamatkan persoalan bangsa.
Menakar Motif Din Syamsuddin Deklarasikan KAMI
Pengamat politik sekaligus Direktur IPR Ujang Komarudin menakar Din Syamsuddin mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.