Wajo - Kecewa, mungkin hal itu dirasakan oleh FH. Gadis berusia 15 tahun di Wajo, Sulawesi Selatan ini, ternyata menjalani hubungan asmara dengan pria beristri, MYR. Parahnya lagi, kesuciannya pun telah direnggut sang kekasihnya itu.
Karena merasa dibohongi, gadis di bawah umur ini bersama orang tuanya, terpaksa membawa perjalanan cintanya ini ke ranah hukum. Mereka melaporkan MYR ke Polsek Urban Pitumpanua, Wajo atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.
Korban merasa dibohongi. Karena MYR ternyata sudah memiliki istri.
Kapolsek Urban Pitumpanua Wajo, Kompol Jasman mengatakan, terlapor MYR telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dilaporkan oleh FH, kekasihnya sendiri dengan tuduhan pidana pencabulan.
"Adanya laporan tersebut, kami langsung ke rumah MYR berkoordinasi dengan orang tuanya, agar menyerahkan tMYR. Meski orang tuanya kaget, tapi masih kooperatif dan menyerahkan anaknya. Kini MYR sudah diamankan di Polres Wajo," kata Jusman, Senin 14 Desember 2020.
Berdasarkan keterangan pelapor FH, jika MYR adalah kekasihnya sendiri. Mereka telah menjalani hubungan cukup lama. Bahkan, MYR dan orang tua FH sudah saling kenal dan akrab.
Kemudian, MYR sempat ke rumah FH untuk bertamu. Karena kondisi rumah sepi, MYR mengajak FH untuk berhubungan badan, layaknya suami istri. Kala itu, FH sempat menolak ajakan dari MYR. Tapi, MYR terus membujuk FH dan mengiming-imingi jika ia akan menikahinya.
Karena merasa MYR ini, serius menjalani hubungan dan akan menikahinya, sehingga FH menerima ajakan berhubungan badan itu. Mereka pun melakukan itu, dibawah kolong rumah panggung FH.
Belakangan, janji manis MYR tak kunjung ditepati atau dibuktikan. FH sedikit cemas, bahkan tiba-tiba mendapat informasi dari temannya, bahwa MYR ternyata pria yang sudah memiliki istri.
"Korban merasa dibohongi. Karena MYR ternyata sudah memiliki istri. Karena ia juga sudah berhubungan badan, sehingga melaporkan kekasihnya itu dengan LP/689/XII/2020," ucap Kapolsek.
Hingga saat ini, MYR telah diamankan di Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []