Makassar - Salah seorang pria bernama Nurdin alias Goba, menjadi korban penyanderaan dan penyekapan oleh sekelompok pria disalah satu rumah di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Goba disandera karena menjual narkotika jenis sabu palsu.
Goba disandera dan disekap oleh sekelompok pria. Tapi dua diantaranya, Misdar, 33 tahun dan Arsyad, 43 tahun, telah ditangkap oleh Anggota Resmob Polda Sulsel. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Wajo, Sulsel, Senin 20 Juli 2020.
Dua pelaku merupakan aktor penyekapan dan penyanderaan ini. Sementara pelaku lainnya, dalam pengejaran petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Didik Agung Widjanarko mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan polisi terkait aksi penyanderaan dan penyekapan. Sehingga, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Dua pelaku merupakan aktor penyekapan dan penyanderaan ini. Sementara pelaku lainnya, dalam pengejaran petugas," kata Didik kepada Tagar, Senin 20 Juli 2020.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, penyekapan dan penyanderaan ini karena mereka jengkel dan emosi terhadap korban (Nurdin alias Goba). Dimana sebelumnya, kedua pelaku ini sempat bisnis narkotika jenis sabu dengan memesan barang haram tersebut kepada Goba.
Pelaku ini memesan sabu seharga Rp 20 juta. Belakangan, sabu yang dipesannya atau diberikan oleh Goba merupakan sabu palsu.
Mengetahui hal itu, pelaku Misdar dan Arsyad kemudian memanggil sembilan orang teman-temannya dan bersama-sama mencari korban. Setelah Gobe ditemukan, mereka membawanya ke rumah salah satu pelaku di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel.
"Para pelaku juga menganiaya korban hingga empat gigi depannya terlepas. Serta pelaku ini meminta atau memeras korban dengan uang senilai Rp 50 juta," ucapnya.
Didik menegaskan, pihaknya saat ini melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lainnya. Serta mendalami terkait peredaran narkoba ini. Saat ini, para pelaku bersama barang bukti dua buah handphone telah diamankan di Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. []