Kebijakan Kabupaten Magelang Sahur dan Buka Bersama

Pemerintah Kabupaten Magelang mengeluarkan edaran berisi imbauan pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Di antaranya soal sahur dan buka bersama.
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengeluarkan edaran berisi imbauan pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Salah satunya meniadakan kegiatan buka bersama dan sahur on the road. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Kabupaten Magelang punya aturan main soal kegiatan buka bersama dan sahur bersama di jalan atau sahur on the road. Ketentuan dua hal itu dituangkan di Surat Edaran (SE) Nomor: 451/1342/01.03/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di instansi atau lembaga swasta, masjid dan lainnya ditiadakan," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Jumat, 24 April 2020.

Menurut Adi, SE dikeluarkan guna memperkuat regulasi sebelumnya terkait upaya physical dan social distancing dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, khususnya di masa Ramadan. "Hal ini disampaikan dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19," ujar dia.

Buka puasa bersama baik dilaksanakan di instansi atau lembaga swasta, masjid dan lainnya ditiadakan.

Selain larangan untuk buka bersama dan sahur on the road, edaran bupati juga menyinggung kegiatan ibadah lain selama Ramadan. Seperti salat tarawih maupun tadarus Alquran, diminta tidak dilakukan secara berjemaah dan berkerumun, namun dilakukan di rumah masing-masing. 

"Kemudian, tidak melakukan iktikaf (berjemaah) di sepuluh malam terakhir," kata dia.

Adi menambahkan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig umum dan terbuka dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar juga ditiadakan. Tak hanya penyelenggara instansi pemerintahan, namun pihak swasta, masjid maupun musala diminta untuk menerapkan hal sama.

Sementara, salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah, baik di masjid maupun lapangan, turut ditiadakan. "Untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya," tutur Adi.

Sedangkan kegiatan silaturahmi atau halal bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Magelang menyarankan bisa dilakukan melalui media sosial, video call maupun telekonferensi. []

Baca juga: 

Berita terkait
Jabatan Dicopot, ASN Magelang Nekat Mudik Lebaran
Sanksi berat siap menanti ASN Magelang yang nekat mudik Lebaran. Termasuk ke atasannya yang tidak memberi sanksi.
Sumpah Ratusan PNS Magelang Lewat Telekonferensi
Tidak ada tatap muka. Pelantikan ratusan PNS di Kabupaten Magelang digelar lewat perangkat teknologi.
Air PDAM Gratis di Magelang Selama Pandemi Corona
Masyarakat Magelang tidak perlu membayar air PDAM selama pandemi corona Covid-19. Telat pun tidak akan kena denda. Apa ini berlaku buat semua?