Jabatan Dicopot, ASN Magelang Nekat Mudik Lebaran

Sanksi berat siap menanti ASN Magelang yang nekat mudik Lebaran. Termasuk ke atasannya yang tidak memberi sanksi.
Ilustrasi ASN. ASN Kabupaten Magelang nekat mudik Lebaran maka sanksi tegas siap menanti. (Foto: Dok Tagar/Farid Firdaus)

Magelang - Pemerintah Kabupaten Magelang menerapkan aturan ketat guna mengantisipasi para aparatur sipil negara (ASN) yang akan melakukan kegiatan keluar daerah atau malah mudik Lebaran. Sanksi bagi ASN yang diketahui melanggar aturan ini bisa penurunan pangkat hingga jabatannya dicopot.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/703/22/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik bagi ASN di Lingkungan Pemkab Magelang, tertanggal 9 April 2020.

"Surat ini menegaskan tentang larangan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," katanya, Rabu, 22 April 2020.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Juga ada PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Namun apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan tersebut, diharuskan mendapatkan izin dari atasan masing-masing," ujar dia

Dalam SE tersebut, ASN juga diminta untuk melakukan upaya pencegahan dengan selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali. Mereka juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selain itu, ASN diminta untuk mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau mudik, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, secara suka rela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," tutur Nanda.

Senada, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto mengatakan ada sangsi tegas bagi para ASN yang melanggar SE tersebut.

"Kalau nekat pergi ke luar daerah atau mudik bisa dikenai sanksi penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji," kata dia.

Menurut Eko, nekat mudik termasuk dalam kategori pelanggaran sedang karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Jokowi menyikapi situasi darurat corona. Semestinya ASN atau PNS bisa menjadi contoh bagi khalayak. 

Bila ASN mudik berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) atau bahkan positif corona, maka masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebab ulahnya bisa membahayakan masyarakat umum.

"Sanksi hukumannya disiplin tingkat berat. Mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pembebasan jabatan. Jika atasannya langsung tidak mengambil tindakan sesuai PP 53 Tahun 2010, juga akan dikenai sanksi yang sama dengan yang nekat mudik," ucap dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Akibat Corona, Warga dan ASN Aceh Dilarang Mudik
Warga dan ASN Aceh diimbau untuk mudik ramadan dan lebaran guna menghindari penularan virus corona (Covid-19).
ASN dan Honorer Bantaeng yang Mudik Kena Sanksi
ASN Bantaeng yang berani keluar daerah tanpa kepentingan mendesak bakal diberi sanksi tegas, termasuk bagi mereka yang mudik Ramadan.
Jokowi Larang Mudik ASN TNI Polri Pegawai BUMN
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah telah memutuskan larangan mudik libur lebaran Idul Fitri kepada ASN, TNI-Polri, serta pegawai BUMN.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.