Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Bandara YIA pada Sabtu 6 Juli 2019. Tiga pelaku ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta. Ketiganya yakni R, usia 50 tahun, asal Jakarta Barat; H, usia 40 tahun, Jakarta Utara; AS, usia 32 tahun dari Sumatra Selatan.
Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, usia 40 tahun, warga Bogor; A usia 30 tahun asal Pemalang; S usia 30 tahun asal Pemalang; dan Y usia 38 tahun asal Bogor, sekarang ini masih dalam pencarian.
Baca Juga:
Tujuh orang tersebut terbukti mencuri delapan unit Air Circuit Breaker (ACB) yang ada di dalam gedung Mezzanine yang terletak di area proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Akibat pencurian tersebut, kerugian yang dialami mencapai Rp 624 juta.
Saat beraksi, para pelaku menyamar sebagai proyek agar petugas keamanan bandara tidak curiga.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, dari tujuh orang pelaku, 4 orang masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. Barang bukti yang diamankan yakni rompi, helm dan sepatu proyek serta empat plat besi dudukan panel ACB.
"Saat beraksi, para pelaku menyamar sebagai proyek agar petugas keamanan bandara tidak curiga," ucap Sudarmawan di rilis kasus kejahatan di Mapolres Kulon Progo, Senin, 12 Oktober 2020.
Sudarmawan menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di sebuah SPBU di wilayah Kedundang untuk melakukan tindakan pencurian. Setelahnya, para pelaku berangkat menuju Area Bandara YIA memakai kendaraan Avanza warna hitam menuju ke bandara yang berada di Kapanewon Temon tersebut.
Baca Juga:
Seorang pelaku, H mengatakan, saat melakukan pencurian, dirinya diberi tugas mengawasi lantai bawah. "Dari aksi itu, saya dapat bagian Rp 1,5 juta. Saya ikut nyuri karena diajak nb pelaku R. Saya baru sekali ini mencuri," ungkapnya.
H mengaku ikut melakukan pencurian terdesak kebutuhan untuk bayar sekolah anak. "Anak saya mau ujian, mau kelulusan, jadi harus bayar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []