Kata Kemendagri Soal Isu Penjabat Gubernur Diisi TNI-Polri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum ada pembahasan mengenai wacana tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. (Foto: Puspen Kemdagri)

Jakarta - Kapuspen Kemendagri Benni Irwan angat suara mengenai isu penjabat gubernur diisi oleh prajurit TNI-Polri mencuat ke publik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum ada pembahasan mengenai wacana tersebut.

"Sekarang itu di Kemendagri belum ada pembahasan ke arah ke sana. Jadi fokus sekarang mengikuti aturan yang ada. Saya pikir cukup ya karena kementerian dan lembaga cukup banyak, pejabat eselon I dirjen irjen, kepala badan kan banyak di kementerian/lembaga," katanya, dikutip Rabu, 29 September 2021.

"Kalau dilihat dari Kementerian Dalam Negeri saja mungkin nggak. Lagi pula mereka juga mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing," sambungnya.

Ditegaskan Benni, sumber daya ASN eselon I untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur cukup. Namun Benni mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada persiapan Pemilu 2024.

"Jadi saat ini belum ada diskusi ke arah sana, belum ada pembahasan ke arah sana. Kita sekarang fokus dulu mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 tahapan-tahapannya, waktunya," ujar Benni.

"Nah, untuk provinsi dalam arti kata penjabat gubernurnya itu nanti akan diusulkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden. Yang diusulkan Menteri Dalam Negeri itu adalah penjabat pimpinan tinggi madya. Jadi ASN pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat dengan eselon I di kementerian/lembaga," ujar Benni.

Sedangkan untuk pengisian penjabat bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur. Nantinya Mendagri yang bakal menentukan penjabat tersebut.

"Kemudian untuk penjabat bupati dan wali kota itu diusulkan dari gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Kalau tadi Mendagri kepada Presiden untuk gubernur, tapi untuk bupati/wali kota, dari gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Nah, penjabat gubernur nanti ditetapkan oleh presiden. Penjabat bupati dan wali kota nanti ditetapkan oleh Mendagri," imbuh Benni.


Kalau dilihat dari Kementerian Dalam Negeri saja mungkin nggak. Lagi pula mereka juga mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing.


Benni juga menanggapi kritik publik terkait wacana pengisian jabatan gubernur oleh TNI/Polri. Benni mengatakan pihaknya mencermati semua pendapat yang disampaikan.

"Itu kan pendapat publik, pendapat ahli, dan lain-lain. Tentu kita mendengar semuanya kita memantau kita mengikuti, tapi kita belum diskusikan soal itu," tutur dia.

Selain itu, muncul wacana perpanjangan masa gubernur yang berakhir sebelum 2024. Benni juga mengatakan belum ada pembahasan soal hal tersebut.

"Sama. Kita belum diskusikan itu. Di Kementerian Dalam Negeri belum ada wacana itu karena fokusnya sekarang, yang paling mendesak penetapan waktu Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024. Kan ini belum tuntas, jadi fokusnya sekarang ke sana dulu. Tapi tentu kita mengikuti lah semuanya, pakar menyampaikan ini kita ikuti, tapi kita belum diskusi," tutur Benni.

Untuk diketahui, tujuh gubernur berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 17 gubernur berakhir masa jabatannya pada 2023. Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang bakal mengalami kekosongan jabatan sebanyak 247 daerah.[]

Baca Juga:

Berita terkait
MyEduSolve Gandeng Kemendagri Gelar Microsoft Office Specialist & Adobe Certified Professional National Championship 2021
Dukung anak muda, MyEduSolve gandeng Kemendagri menggelar Microsoft Office Specialist & Adobe Certified Professional National Championship 2021.
Menpora Apresiasi Kegiatan dari MyEduSolve yang Gandeng Kemendagri
Menpora Zainudin Amali mengapresiasi penyelenggaraan Microsoft Office Specialist & Adobe Certified Professional National Championship 2021.
Kemendagri Sebut Puluhan Daerah Berhasil Turun Level PPKM
Kemendagri menyebutkan puluhan daerah berhasil turun level untuk PPKM, yang dilanjutkan pemerintah dimulai pada 24 Agustus 2021.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"