Kasus Sengketa Lahan di Sentul Berujung Kriminalisasi

Kasus sengketa lahan salah satu warga Desa Cijayanti Kabupaten Bogor berujung pada intimidasi dan kriminalisasi kepada pemilik lahan yang sah.
Kasus Sengketa Lahan di Sentul. (Foto: Tagar/Susilo Utomo)

Jakarta - Kasus sengketa lahan salah satu warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor seluas 8,9 Ha dengan salah satu pihak yang mengaku mitra usaha dari PT Sentul City berujung pada intimidasi dan kriminalisasi kepada pemilik lahan yang sah dengan dilaporkannya kembali Ade Nurdin.

Ade Nurdin memiliki tanah seluas 8,9 Ha yang merupakan hak waris dari ayahnya bernama Abdul Basyit yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan seorang pelapor bernama Erlan Zulkarnaen yang mengaku dari anak perusahaan Sentul City dan pernah dinyatakan bersalah pada tahun 2017 di PN Cibinong lalu mendekam selama kurang lebih 10 bulan di Rutan Pondok Rajeg.

Namun, upaya hukum Ade membuahkan hasil, dirinya dinyatakan tidak bersalah ketika banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat bahkan ketika kasasi di Mahkamah Agung pun dirinya dimenangkan oleh MA dan mengembalikan semua haknya berdasarkan putusan MA no 1017/K/Pid/2020.


Saya dilaporkan kembali ke Polda Jawa Barat dan sudah diperiksa padahal status tanah itu sudah jelas berdasarkan keputusan MA.


Tidak puas sampai disitu, belum lama ini Erlan Zulkarnaen kembali melaporkan Ade ke Polda Jawa Barat dengan objek hukum yang sama, padahal objek tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, makanya kali ini dirinya tidak akan tinggal diam dan akan berusaha melawan sesuai koridor hukum.

“Saya dilaporkan kembali ke Polda Jawa Barat dan sudah diperiksa padahal status tanah itu sudah jelas berdasarkan keputusan MA, makanya kali ini saya akan lawan sesuai aturan hukum yang berlaku, saya sudah membuat laporan ke Propam Mabes Polri untuk oknum penegak hukum, dan saya juga akan laporkan balik Erlan Zulkarnaen," ucap Ade saat dihubungi pewarta, Sabtu, 19 Juni 2021.

Ditengah pelaporan dirinya, Ade juga mendapatkan intimidasi dari Erlan Zulkarnaen, bahkan sesaat setelah istrinya melahirkan di RS Mulia Pajajaran dirinya sempat didatangi Erlan Zulkarnaen ke ruangan perawatan istrinya dan memaksa untuk menandatangani sepucuk surat supaya kasusnya bisa selesai.

“Iya saya saat itu di ruangan rawat istri saya bersama salah satu sahabat saya didatangi Erlan yang membawa sepucuk surat berisikan bahwa saya harus menyerahkan sejumlah objek tanah milik keluarga saya yang lain supaya kasus saya bisa ditutup, akan tetapi saat itu saya tolak dan mengancam bahwa saya akan segera di eksekusi, tetap saya ga tandatangani," kata Ade.

Ade berharap keadilan masih tegak di negara ini, dirinya mempertanyakan kok bisa objek hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi masih di jadikan objek perkara, bahkan dengan kesewenang-wenangan pihak tertentu bisa mengancam orang lain saat sedang di RS.

“Saya cuma berharap keadilan hukum tegak di negara ini, saya cuma merasa aneh kok bisa si objek yang sudah berkekuatan hukum tetap dijadikan objek pelaporan saya, dan ada manusia yang semena-mena mengintimidasi saya padahal kondisi saya sedang di RS," ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Cijayanti, Ahmad Faojan yang kebetulan adalah adik kandung Ade Nurdin juga menyatakan bahwa akhir-akhir ini dirinya sering didatangi orang yang mengaku punya urusan dengan kakaknya dan meminta agar kasus ini di barter dengan tanah milik keluarganya.

“Saya pernah didatangi orang ke kantor Desa terkait permasalahan ini dan menyampaikan kepada saya kalau kasus ini mau beres maka keluarga harus menyerahkan tanah milik kami ke mereka di lokasi lain," katanya. 

(Susilo Utomo)

Berita terkait
Masuk Bogor Wajib Bikin Surat Bebas Covid-19
Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan operasi yustisi atau pemeriksaan surat rapid antigen hanya khusus kendaraan pelat luar Bogor seperti Jakarta.
Genjot Pariwisata, Pemkab Bogor Gelar Festival Wisata Desa
Pemkab Bogor menggelar Festival Wisata Desa demi menggenjot potensi pariwisata berbasis pedesaan dengan beragam hadiah yang akan diberikan.
DPRD Minta Pemkab Bogor Segera Siapkan Materi Perda
DPRD meminta Pemkab Bogor untuk segera menyiapkan materi Peraturan Daerah terkait RTRW, RDTR, dan PSU, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.