Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama kepolisian kembali menggelar operasi pemeriksaan surat hasil rapid (swab) antigen di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan, operasi yustisi atau pemeriksaan surat rapid antigen hanya khusus kendaraan pelat luar Bogor seperti Jakarta.
Ia menambahkan, operasi pemeriksaan antigen itu dimulai Sabtu (19/6) sampai Minggu (20/6) di Simpang Gadog, Puncak Bogor.
Kalau enggak mau taat enggak usah lah Puncak.
"Kami fokus prioritas wisatawan, wajib bawa hasil antigen," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 18 Juni 2021
Bagi siapa pun yang tidak membawa surat hasil rapid antigen, menurut Ade, maka tidak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan ke atas Puncak Bogor.
Ade memastikan, operasi ini bukan melarang, namun semata-mata untuk membatasi wisatawan demi menurunkan serta membatasi penyebaran virus di Kabupaten Bogor.
"Kalau enggak mau taat enggak usah lah Puncak. Supaya enggak kenceng juga penularan Covid-19," ujarnya.
Karena itu, ia meminta tim Satgas Covid-19 serius dan tegas dalam memeriksa prokes para turis yang hendak berkunjung untuk berlibur.
Untuk kendaraan pelancong yang kedapatan tidak membawa bukti surat rapid tes antigen atau melanggar prokes Covid-19 akan diberi sanksi lalu akan diputarbalik ke tempat asalnya.
“Jadi kita lebih fokus yang lama yaitu pemeriksaan rapid antigen prioritas wisatawan," ujarnya. []
Baca Juga: Pemkab Bogor Terima 25.600 Dosis Vaksin Covid-19