Iryanto Divonis Bebas dan Terbukti Dijebak dalam OTT DPKPP

Kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor akhirnya selesai dengan memutuskan putusan vonis bebas murni kepada Iryanto karena terbukti dijebak di kasus itu.
Iryanto di vonis bebas dalam kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor. (Foto: Tagar/Susilo Utomo)

Jakarta -  Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang menjadikan Iryanto sebagai terdakwa akhirnya divonis bebas murni dan mengembalikan barang sitaan dalam kasus ini kepada Iryanto yang menjadi haknya.

Sidang vonis Iryanto di bacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, 18 Juni 2021, yang dibacakan oleh hakim ketua Rifandaru, SH, MH didampingi hakim anggota Budi dan Femina yang merujuk pada fakta persidangan sehingga membuktikan bahwa perbuatan menerima janji dan pemberian hadiah kepada pejabat negara tidak terbukti diterima oleh Iryanto.

“Berdasarkan fakta persidangan yang ada saat pemeriksaan saksi AB bersaksi bahwa ada penyerahan uang sebesar 95 juta pada bulan Juli 2019 kepada Iryanto tidak bisa dibuktikan karena tidak berkesesuaian dengan saksi lain yang hadir di persidangan," kata Rifandaru sambil membacakan salinan vonis dalam kasus ini.


Saya tidak bisa berkata-kata hanya rasa syukur kehadirat Allah SWT yang bisa saya ucapkan hari ini terima kasih atas doa dan dukungan anak-anak dan keluarga saya.


IryantoIryanto berpelukan setelah menerima putusan hakim. (Foto: Tagar/Susilo Utomo)

“Saksi FS hanya menyatakan bahwa dirinya menyerahkan uang itu kepada saksi AB tapi tidak mengetahui apakah AB benar memberikan uang itu kepada Iryanto. AB juga bersaksi bahwa dirinya mendapatkan sejumlah uang dari Iryanto dan membaginya kepada saksi FA, akan tetapi saksi FA bersaksi bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut, makanya keterangan itu dianggap lemah dan tidak bisa dibuktikan bahwa Iryanto menerima uang tersebut," ucap Rifandaru.

Hakim ketua juga menyampaikan bahwa dalam kasus OTT di DPKPP tanggal 3 Maret 2020, Iryanto belum menguasai barang bukti berupa amplop coklat yang diletakkan saksi SP dibawah mejanya dan sesaat setelah itu masuk petugas polres Bogor melakukan penangkapan.

“Saat kejadian tanggal 3 Maret 2020 didasarkan atas keterangan saksi SP, saksi anggota Polres Bogor dan saksi FS menyatakan bahwa OTT itu didasarkan atas keterangan SP saat dipanggil keruangan kasatreskrim Polres Bogor yang menanyakan kekurangan dana pengurusan izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua, lalu SP datang ke DPKPP tanggal 3 Maret 2020 bersama seseorang berinisial RM menggunakan mobil Avanza Silver dan bertemu seseorang bernama Yudi," ujarnya.

“Yudi memberikan uang 50 juta kepada SP yang langsung masuk ke ruangan Iryanto lalu meletakkan uang 50 juta dibawah meja Iryanto yang mengatakan itu titipan, dan seketika keluar lalu ditangkap kembali dan ditahan di Polres Bogor, hakim mempertimbangkan bahwa amplop coklat berisi uang itu belum dikuasai sepenuhnya oleh Iryanto tapi keburu ditangkap oleh pasukan reskrim polres Bogor dengan tajuk OTT," kata Rifandaru sembari membaca salinan vonisnya.

Atas semua pertimbangan Majelis Hakim dan memperhatikan fakta persidangan, maka hakim yang diketuai Rifandaru memutuskan bahwa Iryanto tidak terbukti bersalah dalam kasus ini dan membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Selain itu, juga mengembalikan semua barang bukti yang menjadi hak terdakwa serta membebankan biaya persidangan kepada negara serta hakim tidak membenarkan perbuatan jebakan kepada seseorang.

Setelah mendegar putusan tersebut, Iryanto, langsung tersungkur bersujud syukur atas vonis bebas ini, dan rasa syukur tak terhenti terucap dari mulutnya saat keluar dari ruang persidangan PN Bandung.

“Saya tidak bisa berkata-kata hanya rasa syukur kehadirat Allah SWT yang bisa saya ucapkan hari ini, terima kasih atas doa dan dukungan anak-anak dan keluarga saya, untuk LBH Bara JP yang luar biasa berjuang untuk membuktikan saya tidak bersalah dalam kasus ini, buat semua pihak yang sudah ikut mendoakan, akhirnya saya menjadi saksi hidup bahwa keadilan hukum masih tegak di NKRI,' ujar Iryanto berlinang air mata. 

(Susilo Utomo)

Berita terkait
Genjot Pariwisata, Pemkab Bogor Gelar Festival Wisata Desa
Pemkab Bogor menggelar Festival Wisata Desa demi menggenjot potensi pariwisata berbasis pedesaan dengan beragam hadiah yang akan diberikan.
DPRD Minta Pemkab Bogor Segera Siapkan Materi Perda
DPRD meminta Pemkab Bogor untuk segera menyiapkan materi Peraturan Daerah terkait RTRW, RDTR, dan PSU, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Usul Pemkab Bogor Genjot Industri Teknologi Informasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor sarankan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih menggenjot industri teknologi informasi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.