Didukung Bukti Kuat, LBH Bara JP Yakin Iryanto Bebas

Dinalara Dermawati Butarbutar pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Bara JP mengatakan Iryanto akan bebas karena didukung bukti dan fakta hukum yang kuat.
Sidang pembacaan tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum JPU (Duplik) di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Tagar/Dok Susilo Utomo)

Jakarta - Dinalara Dermawati Butarbutar, pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Perjuangan (LBH-Bara JP), mengatakan Iryanto, mantan Seketaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP), akan bebas karena didukung bukti kuat dan fakta hukum meyakinkan.

Hal ini disampaikan Dina saat sidang pembacaan tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duplik di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, 28 Mei 2021.

Sebelumnya, Iryanto ditangkap dalam skema OTT oleh Satreskrim Polres Bogor pada 3 Maret 2020 yang saat itu operasinya dipimpin Benny Cahyadi, atas tuduhan menerima suap sebesar Rp 50 juta terkait pengurusan izin Hotel Cisarua, dan Rumah Sakit Cibungbulang.

Dalam persidangan Dinalara Dermawati Butarbutar, membacakan duplik di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Rifandaru, didampingi hakim Femina, dan hakim Budi.

Dia membantah replik JPU karena isinya tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan dan menuntut hanya berdasar keterangan satu saksi tanpa diamini oleh saksi lain dan tidak didukung alat bukti yang relevan dengan kasus ini.

“Dihadapan majelis hakim yang mulia, kami penasehat hukum terdakwa Iryanto membantah semua replik yang disampaikan JPU dengan mencantumkan keterangan saksi yang banyak tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi di Pengadilan yang kami putar kembali dalam rekaman zoom yang kami punya, makanya kami bantah semua replik hari ini,” ucap Dinalara, di persidangan sambil membaca salinan duplik kuasa hukum terdakwa Iryanto.

“Satu hal lagi yang kami tekankan di hadapan majelis hakim yang mulia hari ini bahwa tuntutan JPU tidak berdasarkan perbandingan keterangan saksi yang dihadirkan JPU di pengadilan tapi hanya berdasar satu keterangan saksi yang padahal dalam keterangan saksi lainnya dibantah bahkan tidak ada satu saksipun yang melihat penyerahan uang dari saksi AB kepada terdakwa,” katanya.


Kami mohon menguatkan pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk memutus bebas tersangka Iryanto karena tidak terbukti bersalah.


SidangSidang pembacaan tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum JPU (Duplik). (Foto: Tagar/Dok Susilo Utomo)


Duplik menyebutkan bahwa dalam kejanggalan proses penangkapan terdakwa sudah terbukti bersalah dalam proses sidang internal di Propam Jawa Barat maupun di Propam Polres Bogor yang menyidangi mantan kasatreskrim Benny Cahyadi dan dua anggotanya.

“Proses kejanggalan penangkapan dalam kasus ini juga sudah disidangkan di sidang disiplin profesi dan penanganan (propam) baik di Polda Jawa Barat maupun di Polres Bogor dan terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman kepada mantan kasat dan anak buahnya atas proses tersebut,” ucapnya.

“Makanya hal ini yang kami mohon menguatkan pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk memutus bebas tersangka Iryanto. Karena, tidak terbukti bersalah dan menganulir semua tuntutan JPU yang tidak didukung alat bukti yang kuat dan tidak didukung keterangan saksi,” katanya.

Dalam keterangan pers ahli hukum pidana, DR. Chairul Huda, saat menjadi saksi ahli dalam kasus ini menyatakan bahwa dilarang dalam hukum acara pidana melakukan penjebakan dalam menangkap seseorang apalagi menggunakan tahanan yang dikeluarkan untuk menyuap seseorang.

Pasalnya sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Juni 2021 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Bandung yang akan membuktikan apakah Iryanto bersalah atau tidak. []

(Susilo Utomo)

Berita terkait
LBH Bara JP: Jebakan OTT DPKPP Terbukti di Sidang Propam Polres Bogor
Penangkapan Iryanto Sekretaris DPKPP adalah jebakan, terbukti dalam sidang Propam Polres Bogor, Jumat 21 Mei 2021 - Penasihat Hukum LBH Bara JP.
Bara JP Apresiasi Sinergi Gerak Cepat TNI Polri Berantas Terorisme
Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mengapresiasi sinergi TNI Polri memburu teroris setelah bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.
Bara JP Mengenang 40 Hari Wafatnya Sang Petarung Viktor S Sirait
Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mengenang 40 hari meninggalnya Ketua Umum DPP Bara JP Viktor S Sirait di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.