Kasus 'Salib' UAS 3 Tahun Silam, Apakah Kedaluwarsa?

Delik pidana Ustaz Abdul Somad dinilai tidak gugur meski video viralnya terjadi tiga tahun lalu. Hal ini mengacu dalam ketentuan pasal 78-79 KUHP.
Ustaz Abdul Somad. (Foto: Instagram/@kajianmusyawarah)

Jakarta - Ustaz Abdul Somad (UAS) telah mengakui jika konten videonya yang viral di media sosial direkam 3 tahun lalu di Masjid An Nur Riau, Pekanbaru. Menurut Pengamat sekaligus Praktisi Hukum Pidana Agus Akbar, terkait dengan ucapan UAS menyoal narasi salib dan jin kafir, belum kedaluwarsa dalam aturan hukum pidana di Indonesia.

Agus kemudian merujuk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 78-83 yang mengatur soal kedaluwarsa. 

Memang, lanjutnya, terjadi penafsiran yang berbeda sesama pengamat hukum, apakah hal tersebut menjadi suatu delik atau perbuatan yang tetap bisa diproses meskipun telah terjadi beberapa tahun silam.

Pengacara berdarah Aceh ini menerangkan, jika berbicara soal kasus yang diduga dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad yakni pasal 156 huruf a KUHP soal penodaan dan penistaan agama, di mana UAS berkilah sudah terjadi 3 tahun yang lalu, maka tetap bisa diproses hukum dalam ketentuan pidana.

“Kalau kita berbicara kepada teori-teori hukum pidana, 3 tahun yang lalu adalah perbuatannya, tetapi kalau menarik kasus ini ke dalam rumusan pasal 78-79 KUHP adalah 12 tahun masa kedaluwarsanya pada tahun 2028 mendatang,” ujar Agus saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 20 Agustus 2019.

Kalau dari UAS mengatakan 3 tahun yang lalu itu sah-sah saja. Dia mengatakan seperti itu, tetapi dalam konteks kacamata pidana tidak seperti itu. Proses hukum masih bisa berlanjut dan tidak terpengaruh.

Sehingga, lanjutnya, meski perbuatan pidana sudah terjadi 3 tahun yang lalu, namun pasal 78-79 KUHP tetap bisa diterapkan pada kasus ini.

“Kalau UAS mengatakan bahwa peristiwa itu sudah terjadi pada 3 tahun yang lalu. Kita berbicara dari sisi pidana tidak melihat pada arah itu. Kalau ditarik dengan Pasal 79, ini masih dalam tenggat waktu. Jadi masih bisa diproses terhitung mulai tahun 2016,” kata dia. 

Agus menegaskan, kasus ini belum kedaluwarsa. Jadi pihak kepolisian masih bisa memeriksanya. “Kalau berbicara kedaluwarsa itu kan 12 tahun. Berarti masih dalam tenggat yang tercantum di pasal 79 KUHP. Artinya, penyidik bisa melakukan suatu penyidikan terhadap kasus ini,” ujarnya.

Menurut dia berkilah di dalam hukum adalah hal yang wajar bagi pihak yang akan diperiksa. Saat ini bolanya sudah ada di Kepolisian.

“Kalau dari UAS mengatakan 3 tahun yang lalu itu sah-sah saja. Dia mengatakan seperti itu, tetapi dalam konteks kacamata pidana tidak seperti itu. Proses hukum masih bisa berlanjut dan tidak terpengaruh,” tutur Agus.

Berikut bunyi ketentuan BAB 8 Mengenai Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana dalam Pasal 78-79 KUHP mengenai kedaluwarsa:

Pasal 78

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Pasal 79

Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:

1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan;

2. mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;

3. mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, dipindah ke kantor tersebut.[]

Baca juga:


Berita terkait
Sedang Menjadi Sorotan, ke Mana Ustaz Abdul Somad?
Ustaz Abdul Somad yang akrab disapa dengan panggilan UAS akan datang ke Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ustaz Abdul Somad Dinilai Seolah Juru Bicara Tuhan
Menyebut salib sarang jin kafir, Ustaz Abdul Somad akrab disapa UAS dinilai sedang memposisikan diri, seolah-olah sedang jadi juru bicara Tuhan.
Apakah UAS Melakukan Penistaan Agama?
Video Ustaz Abdul Somad yang menyebut salib dan jin kafir dinilai telah memenuhi delik penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.