Apakah UAS Melakukan Penistaan Agama?

Video Ustaz Abdul Somad yang menyebut salib dan jin kafir dinilai telah memenuhi delik penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Ustad Abdul Somad (UAS) memberikan tausyiah pada tabligh akbar di Pondok Pesantren Serambi Aceh Desa Meunasah Rayeuk, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Jumat (8/3/2019). Tabligh Akbar yang dihadiri ribuan umat muslim dari berbagai daerah tersebut dalam rangka safari dakwah UAS ke beberapa Kabupaten/Kota di Aceh. (Foto : Antara/Syifa Yulinnas)

Jakarta - Ustaz Abdul Somad (UAS) diduga telah melakukan penistaan agama melalui video berdurasi 1 menit 55 detik yang viral di media sosial. Menurut Pengamat sekaligus Praktisi Hukum Pidana Agus Akbar, pendakwah asal Asahan, Sumatera Utara itu dapat terkena Pasal 156 huruf a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal tersebut yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta hingga menyeret Ahok ke penjara. Agus menilai, terkait dengan masalah penodaan atau penistaan suatu agama yang diduga telah dilakukan UAS, dapat menimbulkan pecah belah di kalangan umat beragama. 

“Jelas sudah diatur di dalam pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut mengatakan, barang siapa dengan sengaja di muka umum yang melakukan penyebaran atau kebencian yang dapat menimbulkan suatu perbuatan menghina, baik itu terhadap tokoh agama, kitab suci, artefak, adat istiadat, terlebih yang menyangkut kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya kepada Tagar, Selasa, 20 Agustus 2019.

Jadi, video dakwah UAS yang menyebutkan narasi salib dan jin kafir, Agus memandang kasus ini dapat diklasifikasikan sebagai konten perbuatan penistaan terhadap agama, dalam hal ini ada salib yang disimbolkan sebagai kepercayaan sangat kuat yang dianut oleh umat Kristiani. 

“Diduga yang dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad terkait dengan kejadian yang viral beberapa hari lalu, tentu dari sisi penerapan unsur-unsur delik di dalam pasal 156 huruf a KUHP, itu sudah dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan yang telah memenuhi rumusan penistaan agama,” tutur pria berdarah Aceh ini.

Tentunya, kata Agus, berdasarkan dari rangkaian kasus tersebut maka penyidik sudah dapat melakukan pemeriksaan kepada UAS dengan menghimpun alat-alat bukti yang ada, kemudian dikaitkan dengan masalah perbuatan.

Tetapi kalau kita kaitkan dengan unsur-unsur di dalam pasal 156 KUHP huruf a, ini sudah terpenuhi alat buktinya.

“Jadi polisi sudah harus masuk dan ini juga merupakan suatu delik penistaan agama yang sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan,” kata dia.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa, mengingat buktinya sangat kuat, terlebih lagi video tersebut viral di media sosial dan diketahui oleh banyak orang.

“Di situ (video) kan terlihat apakah dalam memberikan suatu pernyataan atau dakwah yang dilakukan oleh Ustadz Abdul Somad ini telah memenuhi unsur-unsur deliknya atau tidak. Tetapi kalau kita kaitkan dengan unsur-unsur di dalam pasal 156 KUHP huruf a, ini sudah terpenuhi alat buktinya,” ucap Agus.

Sebelumnya, organisasi massa di Kota Kupang menamakan diri Brigade Meo, resmi melaporkan UAS ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Kuasa hukum Brigade Meo, Yacoba Yanti Susanti Siubelan, kepada wartawan di Kupang, Senin, 19 Agustus 2019, mengatakan ceramah UAS meresahkan umat Kristen dan Katolik di Indonesia.

"Hari ini kami resmi melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda NTT, karena diduga telah melakukan tindakan pidana penistaan agama, khususnya menistakan simbol-simbol agama lain di Indonesia ini," kata Yacoba.

Ia percaya pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur bisa menangani kasus ini. Yacoba mengatakan apa yang dilakukan UAS seharusnya tidak perlu terjadi, karena bisa merusak toleransi umat beragama, memperkeruh suasana.[]

Baca juga: 

Berita terkait
Konspirasi Besar di Balik Viral UAS-Papua-Komunis
Diduga ada yang mengonspirasikan rentetan isu UAS, razia buku komunis, hingga Papua, sengaja dibuat supaya terkesan Indonesia rawan perang saudara.
UAS Hina Salib, Ahok: Bagi Kami Lambang Kemulian Allah
Ahok meminta umat kristiani memaafkan UAS, karena menurut Ahok salib merupakan lambang kemulian bagi umat Kristiani.
Beda Sikap GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah Soal UAS
Pengurus Wilayah GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan berbeda sikap saat merespon video viral berisi potongan ceramah dari