Bukittinggi - Salah satu kasus penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi masih macet. Korban penipuan dan penggelapan penjualan tanah dan rumah menilai polisi lamban menangani kasusnya yang sudah dilaporkan sejak tahun 2016 silam.
Netty Yuniati, selaku korban didampingi kuasa hukumnya M Nur Idris, mendatangi Mapolres Bukittinggi, Rabu, 3 Februari 2021, guna mempertanyakan tindak lanjut laporan polisi (LP) yang dibuatnya.
Pengacara dari Kantor Hukum MNI & Associates ini, melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi. Ia meminta pihak Polres Bukittinggi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Menurut penjelasan klien kami sudah bertahun-tahun sejak dilaporkan, pemeriksaan kasus ini masih lamban. Kami tidak tahu masalahnya dimana sehingga belum juga naik ke kejaksaan. Padahal sudah cukup alat bukti dan saksi diperiksa tahun 2016 itu,” ujar M. Nur Idris mengulas keterangan kliennya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan keheranannya kenapa kasus ini tidak tuntas, tidak bisa dinaikan kepada kejaksaan dan adanya saling lempar berkas perkara antara polisi dan jaksa. Padahal tersangka sudah ada berinisial AR dan sudah pernah ditahan oleh penyidik Polres Bukittinggi selama 60 hari.
M. Nur Idris menjelaskan kasus ini berawal dari kliennya membeli tanah dan rumah pada tersangka AR lewat PT. Fitra Indah Malsthindo. Jual beli telah lunas tapi tersangka AR tidak juga melakukan balik nama sertifikat tanah dan rumah yang dibeli kliennya. Justru tersangka menggadaikan sertifikat itu kepada BPR Syariah Ampek Angkek Canduang tanpa sepengetahuan kliennya.
"Kini kreditnya macet di BPR Syariah itu. Anehnya, tersangka AR yang berhutang, klien kami yang membeli rumah dengan itikad baik harus disuruh mengosongkan tanah dan rumah yang dibelinya,” ujar M. Nur Idris.
Ia meminta kepada Polisi dan Kejaksaan untuk dapat menindak lanjuti laporan yang sudah dibuat tahun 2016 lalu. Kalau terkendala saksi atau bukti, pihaknya siap untuk melengkapinya.
"Kami berharap penyidik Polres Bukittinggi dapat menjelaskan kendala penyidikan kasus ini. Karena klien kami perlu keadilan dan kepastian hukum terhadap tanah dan bangunan yang dibelinya dengan etikat baik" ujar M. Nur Idris.
Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution belum memberikan tanggapan merinci soal kasus tersebut.
“Berdasarkan petunjuk jaksa atas berkas perkara ini karena kurangnya syarat formil dan materil maka dikategorikan perkara perdata. Untuk lebih pastinya, silakan tanyakan langsung ke Kanit Reserse Umum,” singkatnya, Kamis, 4 Februari 2021. []