Bukittinggi - Pihak keluarga tersangka kasus asusila dugaan perkosaan suami istri yang viral di Kota Bukittinggi beberapa hari ini resmi menunjuk pengacara M Nur Idris untuk mendampingi tersangka Y.
Hal itu terungkap ketika M Nur Idris menyampaikan kepada wartawan yang berada di Mapolres Kota Bukittinggi, Rabu 27 Januari 2021.
"Jadi saya diminta oleh keluarga untuk mendampingi tersangka. Tadi saya sudah menyampaikan sebagai kuasa hukum kepada penyidik dan sudah bertemu dengan tersangka Y untuk berkonsultasi kasus yang dialaminya," kata Nur Idris.
Lihat sebelumnya: Istri Suruh Suami Perkosa Pedagang Aur Kuning Bukittinggi
Pengacara dari kantor M Nur Idris & Associates ini juga menjelaskan sudah menyerahkan surat kuasa dari keluarga serta surat kuasa dari tersangka Y.
M Nur Idris juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka Y yang dimohon dan dijaminkan oleh keluarga dan pengacara dengan berberapa alasan. Salah satunya. tersangka Y mempunyai 4 orang anak yang masih kecil.
"Surat kuasa sudah ditandatangani tersangka Y dan dia setuju didampingi. Sebagai hak tersangka saya tadi langsung menyampikan permohon penangguhan penahanan terhadap tersangka Y yang diajukan oleh keluarga dan kami selaku kuasa. Pertimbangannya, karena tersangka Y punya anak 4 orang yang masih kecil. Anak pertama baru berumur 12 tahun dan yang kecil berumur 2 tahun," terang M. Nur Idris.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Suami Istri di Bukittinggi
Ia berharap kepada penyidik dan pimpinan Polres Bukittinggi dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini. Karena dengan alasan kemanusian anak-anak tersangka yang masih kecil sangat butuh dampingan ibunya.
"Saya berharap Pak Kapolres dan penyidik mengabulkan permohonan pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Kasihan kita anaknya masih kecil, bahkan yang kecil masih menyusui dengan tersangka Y," harap Nur Idris.
Terhadap kasus yang dituduhkan kepada tersangka Y, pengacara yang juga mantan Anggota DPRD Bukittinggi ini enggan berkomentar.
"Saya baru melaporkan sebagai kuasa hukum dan bertemu tersangka Y untuk konsultasi sebentar saja. Jadi belum tahu persis duduk kasus sebenarnya. Rencana besok lanjutan pemeriksaan saya akan mulai mendampingi tersangka," tutup Nur Idris. []