Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Wali Kota Sabang berinisial ZA, karena diduga terlibat korupsi dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan guru di kota tersebut.
Didampingi pengacara, ZA datang menghadap penyidik Kejati Aceh pada Kamis 5 Agustus 2019. Sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan rompi orange, dia dinaikkan ke dalam mobil tahanan dan diangkut ke Rutan Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi menyebutkan, selain ZA pihaknya juga menahan M selaku PPATK. Kasus pembebasan lahan itu terjadi pada 2012 lalu.
Kebetulan namanya sama dengan saya Bapak Zulkifli HS ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2012, artinya saya belum jadi wali kota
"Mereka ditahan dalam perkara pembebasan lahan perumahan guru di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang pada tahun 2012, sumber anggarannya dari APBK Kota Sabang sebesar 1,6 miliar rupiah," kata Munawal kepada wartawan di Kejati setempat, Kamis 5 September 2019.
Munawal menjelaskan, berdasarkan perhitungan ahli keuangan pada perkara ini didapati kerugian negara sebesar Rp 796.500.000.
"Keduanya ditahan 20 hari ke depan di LP Kajhu," kata Munawal.
Sementara, ZA membantah dirinya telah melakukan korupsi pada pengadaan lahan tersebut. Ia juga mengaku tak melakukan tanda tangan pada surat keputusan (SK) pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan guru itu.
"Sudah kita buktikan dengan SK bahwa saya dilantik sebagai Wali Kota Sabang tanggal 17 September 2012, surat penetapan lokasi yang ditandatangani oleh Bapak Pj Wali Kota Sabang, kebetulan namanya sama dengan saya Bapak Zulkifli HS ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2012, artinya saya belum jadi wali kota," ujarnya. []