Surabaya - Ratih Retnowati resmi ditahan oleh Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya atas dugaan korupsi dana Jasmas tahun 2016. Padahal Ratih baru sepuluh hari dilantik menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024.
Ratih ditetapkan tersangka ketika masih menjadi anggota dewan Surabaya periode 2014-2019. Saat dipanggil sebagai tersangka dia mangkir hingga tiga kali.
Mangkirnya Ratih ini juga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Surabaya, Dini Rijanti yang juga ditetapkan tersangka dengan kasus yang sama.
Mereka datang memenuhi panggilan bersama kuasa hukumnya
Ratih dan Dini datang ke Kejari Tanjung Perak pada pukul 11.15 WIB. Ke duanya tidak memberikan pernyataan kepada awak media, dan langsung menuju ke ruang pidana khusus di lantai dua.
Setelah diperiksa selama lima jam, Ratih dan Dini langsung mengenakan baju tahanan. Ke duanya ditahan selama 22 hari ke depan di Rutan Cabang Kejati Jatim.
Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriyadi mengatakan, ke dua tersangka ini datang setelah sempat mangkir panggilan ke tiga. Namun sebelum dilakukan jemput paksa, ke duanya menyerahkan diri ke kantor Kejari.
"Mereka datang memenuhi panggilan bersama kuasa hukumnya, ada komitmen dari mereka," tutur Rachmat, di kantornya, Rabu 4 September 2019.
Peran Ratih dan Dini, sama halnya Syaiful Aidy yang terlebih dulu ditahan yakni menjadi koordinator proposal dari RT dan diteruskan ke Pemkot melalui Sekwan. Total tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas yang telah ditahan oleh Kejari ada enam orang.
"Untuk perkara ini yang dikoordinir terpidana Agus Tjong, nanti kita lihat dalam persidangan apakah ada indikasi pihak lain tentunya akan kami tindak lanjuti," tambahnya.
Rachmad menyampaikan, praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka, tetap mengikuti jalannya persidangan pada tanggal 13 September nanti.
"Kita harus jawab sesuai dengan ketentuan apa bukti-bukti yang kita miliki sehingga menetapkan tiga tersangka ini," pungkasnya.[]