Tolak Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi

Pihak KPK menolak rencana Badan Legislatif DPR yang mengusulkan RUU tentang perubahan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Pihak KPK menolak rencana Badan Legislatif DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Wakil Ketua KPK RI Laode M. Syarif di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 4 September 2019.

Pimpinan Baleg DPR telah mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR tertanggal 3 September untuk menjadwalkan penetapan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK.

"RUU tersebut di atas telah diputuskan dalam rapat Badan Legislatif pada tanggal 3 September sebagai RUU usulan Badan Legislatif. Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya RUU dimaksud dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR RI tersebut," demikian disebutkan Wakil Ketua Baleg DPR, Sudiro Asno dalam suratnya.

Materi muatan revisi UU KPK

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Keempat, di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.

"Kami tidak diberi tahu soal substansi RUU tersebut," ujar Laode. []

Berita terkait
Operasi Tangkap Tangan Masih Dibutuhkan KPK
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terkait tindak pidana korupsi masih dibutuhkan.
Lili Pintauli Siregar, Satu-satunya Capim KPK Perempuan
Lili Pintauli Siregar merupakan satu-satunya perempuan yang menjadi nominator calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023.
Bupati Muara Enim Tersangka KPK
Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.