Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus 'ikan asin' oleh tiga tersangka Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat ini telah P21 atau lengkap untuk disidangkan.
"Kasus vlog 'Ikan Asin' sudah P21 ya Jumat (11 Oktober 2019) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin, 14 Oktober 2019.
Kasus vlog 'ikan asin' sudah P21.
Argo menyebut berkas perkara serta barang bukti ketiga tersangka tersebut juga telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Sehingga, kasus kontroversial itu akan segera masuk ke meja hijau.
"Ya (tiga tersangka sudah dilimpahkan)," ujar Argo.
Sebelumnya, kasus ini bermula akibat ucapan aktor Galih Ginanjar yang menuduh organ intim sang mantan istri bau seperti ikan asin. Dari perkataan itulah kasus ini semakin terus berkembang hingga ke ranah hukum.
Tak terima dengan penghinaan yang diberikan sang mantan suami dengan ucapan yang disampaikan melalui channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua tersebut, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tertuang Nomor LP/3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Dari mulai perlaporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus ini. Dalam hal ini sang mantan suami dijerat kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara. []
Baca juga:
- Tujuh Fakta Baru Kasus Galih-Fairuz 'Ikan Asin'
- Bau Ikan Asin Fairuz dan Kasus Pencemaran Nama Baik Lain