Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Bui

Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra.
Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra. (Foto: Tagar/ANTARA FOTO/Rommy S/foc)

Jakarta - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana Djoko Tjandra melarikan diri, serta menghalang-halangi penyidikan. 

"Kami jaksa penuntut umum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, 4 Desember 2020. 

Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan. 

Baca juga: Imigrasi Mengaku Sempat Hapus Nama DPO Djoko Tjandra

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 426 KUHP dan pasal pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa sebagai pejabat negara atau penegak hukum telah melanggar kewajiban jabatannya atau melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU. 

Dalam perkara ini, Prasetijo didakwa bersama-sama dengan terpidana perkara pengalihan hak tagih cessie Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra, dan penasihat hukumnya Anita Kolopaking

Dalam dakwaan disebutkan Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya. 

Baca juga: Ditanya Skandal Djoko Tjandra Jilid II, Polisi Janji Independen

Padahal, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. 

Namun, ia melarikan diri, sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. 

Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Prasetijo lalu mengatakan kepada anak buahnya Jhoni Andijanto ikut menjemput Djoko Tjandra. []

Berita terkait
Jadi Saksi Jaksa Pinangki, Terpidana Djoko Tjandra Menangis
Djoko Tjandra menangis saat memberikan keterangan sebagai saksi atas perkara yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Ditanya Dana Djoko Tjandra ke Atasan, Polisi: Buktinya Belum Ada
Kepolisian RI mengaku belum mendapat bukti permulaan ihwal dugaan aliran dana Irjen Napoleon Bonaparte kepada pihak yang disebut petinggi kita.
Boyamin: Djoko Tjandra Korban dari Penegak Hukum Indonesia
Pimpinan MAKI Boyamin Saiman mengatakan bisa jadi Djoko Tjandra ditipu oleh penegak hukum di Indonesia dan menjadi korban.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina