Juliari Disebut Perintahkan Anak Buah Pungut 10 Ribu Per Paket

Juliari disebut memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, untuk menarik Rp10 ribu per paket
Juliari Peter Batubara (JPB) berjanji segera mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju usai terbukti makan suap Rp 17 Miliar. (foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, untuk menarik Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. 

Adi Wahyono adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020. Selain itu ia juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.

Sementara, Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020. 

"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. 

Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket.

Baca juga: Cerita Mahfud Md Sempat Didatangi Juliari Sebelum Tersangka

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Dalam surat dakwaan disebutkan Juliari pada 16 April 2020 mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menyalurkan bansos berbentuk sembako di DKI Jakarta, kabupaten Bogor, kota Depok, kota Tangerang, kota Tangerang Selatan dan Bekasi. 

Pagu bansos di wilayah tersebut adalah sebesar Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako. 

Pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan bansos sembako Pada 30 April 2020. Juliari lalu menunjuk Adi Wahyono menjadi Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan selanjutnya pada 14 Mei, Adi Wahyono ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. 

Juliari disebut melakukan evaluasi atas laporan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perusahaan-perusahaan yang menyetorkan uang dan yang tidak menyetorkan "fee". Atas pekerjaan tahap 1, yaitu pertengahan Mei 2020 ternyata tidak seluruh penyedia bantuan sosial sembako Jabodetabek memberikan uang komitmen "fee", sehingga untuk tahap selanjutnya, penyedia bantuan sosial sembako untuk Jabodetabek diatur pembagian alokasi kuota paket.

Pembagian alokasi kuota dan perusahaan calon pelaksana pengadaan bantuan sosial sembako tersebut, dilakukan melalui persetujuan Juliari Batubara. 

Selanjutnya Kukuh Ary Wibowo atau Adi Wahyono membawa kertas catatan jumlah kuota dan nama perusahaan vendor kepada Matheus kemudian perusahaan-perusahaan tersebut berkoordinasi dengan Matheus terkait pelaksanaan pengaduan bansos. 

Dalam dakwaan Ardian juga disebutkan menjelang pelaksanaan bansos tahap 7, yaitu pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan Adi Wahyono, Matheus dan Kukuh untuk membagi kuota 1,9 juta paket antara lain 300.000 dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kepentingan Bina Lingkungan yaitu dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja. 

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Juliari Batubara

Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket. 

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. []

Berita terkait
KPK Panggil Saksi Kasus Suap Bendahara PDIP Juliari Batubara
KPK memanggil satu orang saksi dari pihak swasta, yakni Nuzulia Hamzah Nasution terkait kasus suap eks Mensos (Bendahara PDIP) Juliari Batubara.
Bansos Kemensos, Penyidik KPK Dalami Keterangan Juliari Batubara
Penyidik KPK mendalami proses pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial wilayah Jabodetabek dari pemeriksaan Juliari Peter Batubara.
Tak Singgung Pengganti Edhy - Juliari, Projo: Itu Urusan Pak Jokowi
Handoko menegaskan, konsolidasi yang dilaksanakan para pendukung Jokowi, tidak bertujuan untuk mengusulkan pengganti Edhy Prabowo dan Juliari.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu