Jakarta - Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan bahwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara dijadwalkan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
"Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB," ujarnya, Minggu, 22 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus pukul 10.00 WIB.
Pada sidang pembacaan putusan ini, lanjut dia, akan dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis. Namun, Juliari tidak menghadiri sidang putusan secara secara virtual.
Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.
"(Hadir secara virtual) dari tahanan KPK," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2021. []
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Juliari Batubara