Karena HTI Ingin Mendirikan Negara Khilafah Islamiah di NKRI

Mahkamah Agung menolak kasasi HTI karena HTI bertentangan dengan Pancasila, ingin mendirikan negara Khilafah Islamiah di NKRI.
HTI dengan bendera bertuliskan kalimat tauhid | Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. (Foto: TEMPO/Subekti)

Jakarta, (Tagar 17/2/2019) - Mahkamah Agung melalui putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait dengan pencabutan status badan hukum organisasi ini oleh Pemerintah.

"Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi," bunyi amar putusan Mahkamah sebagaimana dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat (15/2).

Perkara yang diputus pada hari Kamis (14/2) diadili oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.

Sebelumnya, HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pada bulan Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.

Karena gugatannya ditolak, HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak.

PTUN menolak gugatan HTI karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiah di NKRI tanpa melalui proses pemilu sehingga dinilai majelis bertentangan dengan Pancasila.

Majelis juga dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sejak awal HTI didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik.

Selain itu, surat keputusan Kemenkumham bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 juga dinilai majelis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Baca juga:

Berita terkait