HTI Akan Ajukan Banding, Kemenkumham: Kita Hormati Hak Mereka

HTI akan ajukan banding, Kemenkumham: kita hormati hak mereka. “Tapi berdasarkan bukti yang ada itu sudah sempurna. Ada 134 bukti tertulis, ada puluhan saksi, ada buku-bukti!” lontar Wayan.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib, hadir dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan HTI terhadap Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Foto: Tagar/Gilang)

Jakarta, (Tagar 7/5/2018) - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

"Majelis Hakim hari ini melegalkan kedzhaliman itu. Karena itulah kita tidak akan pernah terima. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu banding," ujar mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang diucapkan yang digelar terbuka, Senin 7 Mei 2018," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana.

Majelis hakim menilai, langkah Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI sudah tepat.

Atas putusan tersebut, Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib menyatakan sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menilai bahwa kegiatan HTI dengan menyebarkan khilafah merupakan kesalahan.

"Sangat kami sayangkan bagaimana hakim menyebut bahwa HTI mendakwahkan khilafah dianggap melajukan suatu kegiatan, kesalahan yang luar biasa. Padahal selama ini kita tahu, kejahatan luar biasa itu hanya dua, korupsi dan terorisme dan itu tidak dilakukan HTI," ucap Rokhmat usai sidang.

Sementara, Kuasa Hukum Kemenkumham I Wayan Sudirta menilai HTI akan percuma melakukan upaya banding. Menurutnya, Kemenkumham sudah mengajukan bukti lengkap di PTUN.

"Kita hormati hak dia, kita hormati kewenangan Pengadilan Tinggi. Tapi berdasarkan bukti yang ada itu sudah sempurna. Ada 134 bukti tertulis, ada puluhan saksi, ada buku-bukti, bagaimana dia tidak melanggar Pancasila?" lontar Wayan.

Diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham telah mencabut status badan hukum ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Pencabutan itu sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (ard)

Berita terkait