Kuasa Hukum Kemenkumham: HTI Hanya Punya Agenda Politik Mendirikan Khilafah

Kuasa Hukum Kemenkumham: HTI hanya punya agenda politik mendirikan khilafah. “Itu makanya pencabutan badan hukum HTI didukung seluruh ormas Islam,” kata Achmad Budi Prayoga.
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (Foto: Ant/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, (Tagar 27/5/2018) - Salah satu Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Budi Prayoga menegaskan, kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyebarkan ajaran khilafah bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"HTI tidak melakukan dakwah tapi melakukan menyebarluaskan khilafah yang jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila," jelas Achmad di PTUN Jakarta, Senin (7/5).

Achmad membantah bahwa pencabutan status badan hukum HTI telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Justru menurutnya Peraturan Pemerintah Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan untuk menjaga kedaulatan negara.

"Kedua dengan pencabutan status badan hukum HTI berarti melanggar HAM, itu sama sekali tidak benar. Justru dengan Perpu Ormas berdasarkan Perpu Ormas dan UUD Ormas pemerintah telah melaksanan kewajiban konstitusi," jelasnya.

Lanjut Achmad, pencabutan badan hukum HTI didukung oleh seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia.

"Pencabutan badan hukum HTI ini didukung oleh ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia dan ormas-ormas nasionalis lainnya. Artinya tidak benar bahwa pencabutan badan hukum ini melawan ormas Islam," tuturnya.

Kemudian Achmad menambahkan, HTI selama ini tidak berpartisipasi secara aktif terhadap pembangunan yang ada di Indonesia. Menurutnya, HTI hanya mempunyai agenda politik yakni menyebarluaskan pendirian khilafah.

"HTI sama sekali tidak memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Mereka hanya punya agenda politik untuk menyebarluaskan mengajak rakyat Indoensia khusunya kaum muda untuk mendirikan khilafah tujuannya ingin merontokkan negara ini," tegas Achmad.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kemenkumham pada hari ini, Senin (7/5). Dengan begitu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku. (ard)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.