Gugatan Tak Dikabulkan PTUN, Hastag #AlhamdulillahHTIKalah Ramai di Media Sosial

“(Dalam sidang) Ada yang menang, ada yang kalah, tak mungkin menang dua-duanya,” demikian Hakim Ketua sebelum memulai persidangan.
Gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak dikabulkan Majelis Hakim di PTUN, Jakarta Timur. Dengan demikian, hingga putusan siang ini, pembubaran organisasi HTI sah, kecuali ada langkah hukum lanjutan yang diajukan oleh pihak HTI. (Gilang)

Jakarta, (Tagar 7/5/2018) – Proses persidangan panjang, 15 kali sidang, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (7/5) siang ini berakhir.

Sidang gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) atas putusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI, tak dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Tri Cahya Indra Permana.

“(Dalam sidang) Ada yang menang, ada yang kalah, tak mungkin menang dua-duanya,” demikian Hakim Ketua sebelum memulai persidangan. 

Dengan demikian, hingga putusan siang ini, pembubaran organisasi HTI sah, kecuali ada langkah hukum lanjutan yang diajukan oleh pihak HTI.
Indra menjelaskan, kepada pihak yang bersengketa untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia jika tak sependapat dengan keputusan majelis hakim yang dipimpinnya.

Usai mendengarkan putusan yang tak mengabulkan gugatan organisasinya, juru bicara HTI, Ismail Yusanto menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan. "Kami akan banding atau langsung kasasi," tegasnya. (rif) 


Berita terkait