Kapolda Lampung akan Beri Penghargaan bagi Warga yang Lawan Begal, Ini Komentar Ahli Forensik

Pernyataan Kapolda Lampung seakan-akan menyiratkan silakan membawa senjata tajam dan habisi para kejahatan di tempat.
Ahli Forensik, Reza Indragiri. (Foto: Tagae/Screebshot YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

TAGAR.id, Jakarta - Pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno soal pemberian penghargaan bagi masyarakat yang menggagalkan aksi kejahatan begal, sekalipun terpaksa harus membunuh begal dikometari oleh Ahli Forensik Reza Indragiri.

Menurut Reza yang merupakan pemilik gelar Master Psikologi Forensik pertama di Indonesia itu,  jajaran Polda Lampung tetap harus memastikan masyarakat tidak menangkap pesan kapolda secara keliru. Karena pernyataan Kapolda Lampung seakan-akan menyiratkan silakan membawa senjata tajam dan habisi para kejahatan di tempat.

"Pernyataan Kapolda Lampung pada dasarnya selaras dengan sekian banyak referensi. Bahwa, tempo-tempo otoritas penegakan hukum memang memperoleh manfaat dari aksi vigilantisme," kata Reza dikutip dari Antara, Senin, 18 April 2022.

"Mengerikan sekali kalau mindset vigilantisme semacam itu merajalela ke kalangan masyarakat," lanjutnya.

Reza merasa khawatir, bagaimana jika masyarakat kemudian mempersenjatai diri dengan membawa senjata tajam dalam kesehariannya?




Sekiranya Kapolda Lampung benar-benar memberikan penghargaan kepada warga yang melawan pelaku pencurian dengan kekerasan, boleh dipertimbangkan bahwa penghargaan serupa akan juga diberikan kepada siapa pun yang menghajar penista agama.




Menurut Reza, hal itu merupakan indikasi bahwa masyarakat yang sudah bersiap untuk menghadapi situasi buruk dengan cara mereka sendiri termasuk cara yang bertentangan dengan hukum.

"Mengapa masyarakat sampai bisa punya mindset vigilantisme semacam itu. Apalagi jawabannya kalau bukan persepsi bahwa kerja aparat penegakan hukum masih belum efektif menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat," katanya.

"Sekiranya Kapolda Lampung benar-benar memberikan penghargaan kepada warga yang melawan pelaku pencurian dengan kekerasan, boleh dipertimbangkan bahwa penghargaan serupa akan juga diberikan kepada siapa pun yang menghajar penista agama," tutup Reza.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memberikan pernyataan akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil menggagalkan kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Hendro berpesan agar masyarakat tidak perlu takut dengan para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Bahkan, Hendro menyatakan jika ada masyarakat yang berhasil menggagalkan pelaku kejahatan dan mengakibatkan pelaku tewas karena korban membela diri pihaknya akan memberikan penghargaan.

"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," katanya. []


Baca Juga



Berita terkait
Kapolda Lampung akan Berikan Penghargaan bagi Masyarakat yang Berani Melawan Begal
Kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.
Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus Murtede alias Amaq Sinta (34). Simak ualsannya.
Kronologi Amak Santi Lumpuhkan 2 Begal hingga Tewas, Hanya 30 Menit
Belakangan ini, sosok Murtede alias Amak Santi (34), menuai sorotan, pasalnya, ia melumpuhkan dua begal hingga tewas. Begini kronologinya.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.