Lhokseumawe – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung Kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Lhoksukon, senilai Rp 127 miliar namun hingga kini gedung itu belum difungsikan.
Anggota DPRD Aceh Utara Zulkifli mengatakan, pembangunan kedua gedung itu telah dimulai sejak tahun 2017 lalu dan dengan anggaran Rp 127 miliar yang dialokasikan dengan sistem tahun jamak.
“Pada tahun 2020 juga ada dialokasikan anggaran sebesar Rp 19 miliar, yang digunakan untuk desain interior kedua gedung tersebut. Maka kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar segera memfungsikan gedung itu,” ujar Zulkifli, Minggu, 12 Januari 2020.
Kini bangunan itu sudah rampung semuanya.
Zulkifli menambahkan, pembangunan gedung kantor Bupati dan DPRD Aceh Utara juga telah rampung, hanya saja ada bagian-bagian kecil yang masih perlu diselesaikan. Maka sudah selayaknya untuk segera difungsikan.
Apabila tidak difungsikan dalam waktu yang dekat ini, maka sejumlah material bangunan tersebut akan kembali rusak, akibat tidak ada yang melakukan perawatan karena tidak ada yang menempati.
“Coba bayangkan saja, kini bangunan itu sudah rampung semuanya. Paling ada hanya bagian-bagian kecil saja yang harus disempurnakan, kalau tidak difungsikan segera maka materialnya akan rusak kembali,” tutur Zulkifli.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengatakan, pihaknya menyambut baik atas masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD Aceh Utara tersebut, namun ada karena ada hal yang belum selesai, maka kantor itu belum bisa difungsikan.
“Sebenarnya saya juga inginnya agar segera difungsikan bangunan itu, rencananya akan difungsikan pada tahun ini, namun karena interiornya belum siap maka kita tunda dulu,” kata Muhammad Thaib. []
Baca juga:
- Kantor Bupati Bulukumba Dirusak Emak-Emak Misterius
- Asap Mengepul di Kantor Bupati Jepara, Staf Setda Berhamburan
- Penderita HIV/AIDS di Aceh Utara Meningkat