Kamu Perlu Tau, Ini 4 Jenis Klaim Asuransi Syariah

Namun untuk pembayaran dana kontribusi sama dengan premi asuransi konvensional, yaitu dibayarkan setiap bulan oleh nasabah pemegang polis.
Ilustrasi nasabah asuransi syariah (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Sebenarnya klaim asuransi syariah, dengan klaim asuransi konvensional hampirlah sama. Sedikit perbedaan dimana asuransi syariah, sejak akad (perjanjian awal asuransi) pemegang polis sudah diberitahukan mengenai sumber dana klaim, yaitu dan tabarru yang merupakan kumpulan kontribusi (premi) peserta asuransi.

Sebab dalam Asuransi Syariah prinsipnya yang digunakan adalah tolong menolong. Namun untuk pembayaran dana kontribusi sama dengan premi asuransi konvensional, yaitu dibayarkan setiap bulan oleh nasabah pemegang polis.

Klaim adalah hak semua peserta yang tertimpa musibah. Itu sebabnya, wajib bagi pengelola melakukan proses klaim secara cepat dan tepat. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah terkait klaim adalah sebagai berikut:

  • Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
  • Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
  • Klaim atas akad tija’rah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
  • Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad

Berdasarkan Fatwa MUI di atas, terdapat empat jenis jenis Asuransi Syariah klaim dalam Asuransi Syariah. Berikut penjelasan singkat mengenai jenis klaim Asuransi Syariah!


1. Klaim kontrak habis

Klaim kontrak habis adalah klaim yang dilakukan ketika masa asuransi berakhir. Perusahaan akan memberikan santunan kepada peserta yang telah menyelesaikan kontrak (akad) dalam pembayaran premi.


2. Klaim kesehatan

Klaim kesehatan adalah klaim yang dilakukan perusahaan kepada tertanggung atau pemegang polis yang mengalami sakit. Klaim akan memberikan santunan untuk rawat inap, pembedahan, obat-obatan, hingga biaya perawatan lain sesuai akad yang disepakati.


3. Klaim kecelakaan

Klaim kecelakaan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan. Klaim ini termasuk pemberian santunan meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan, serta kerusakan pada kendaraan.


4. Klaim meninggal

Klaim meninggal adalah pemberian santunan meninggal dunia atau uang pertanggungan (UP) jiwa kepada keluarga atau ahli waris dengan besar santunan sesuai akad. 

Ahli waris tidak hanya mendapatkan santunan sesuai dengan akad yang dijanjikan, tetapi juga berhak mendapatkan tabungan peserta dan hasil keuntungan dari investasi (dengan catatan peserta memiliki akad mudharabah yang menyediakan manfaat tabungan atau investasi).

Pada dasarnya fungsi dari Asuransi Syariah sebenarnya sangat bagus. Selain sistem pengelolaan bebas riba, fungsi Asuransi Syariah lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat. Selain itu terdapat juga sebuah misi ibadah, keumatan, aqidah maupun iqtishodi.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi menjadi pilihan seorang untuk menjamin hidup dan mengurangi biaya tidak terduga yang akan timbul nantinya.
5 Keunggulan Asuransi Syariah yang Harus Diketahui
Negara Indonesia menjadi negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, yakni sekitar 231 juta orang.
Jenis Akad dan Daftar Fintech Syariah yang Terdaftar di OJK
Dalam proses pengajuan pinjaman, seorang pemberi dana dan penerima menggunakan proses akad dalam persetujuan kerja sama.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.