Jakarta - Sebenarnya klaim asuransi syariah, dengan klaim asuransi konvensional hampirlah sama. Sedikit perbedaan dimana asuransi syariah, sejak akad (perjanjian awal asuransi) pemegang polis sudah diberitahukan mengenai sumber dana klaim, yaitu dan tabarru yang merupakan kumpulan kontribusi (premi) peserta asuransi.
Sebab dalam Asuransi Syariah prinsipnya yang digunakan adalah tolong menolong. Namun untuk pembayaran dana kontribusi sama dengan premi asuransi konvensional, yaitu dibayarkan setiap bulan oleh nasabah pemegang polis.
Klaim adalah hak semua peserta yang tertimpa musibah. Itu sebabnya, wajib bagi pengelola melakukan proses klaim secara cepat dan tepat. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah terkait klaim adalah sebagai berikut:
- Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
- Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
- Klaim atas akad tija’rah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
- Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad
Berdasarkan Fatwa MUI di atas, terdapat empat jenis jenis Asuransi Syariah klaim dalam Asuransi Syariah. Berikut penjelasan singkat mengenai jenis klaim Asuransi Syariah!
1. Klaim kontrak habis
Klaim kontrak habis adalah klaim yang dilakukan ketika masa asuransi berakhir. Perusahaan akan memberikan santunan kepada peserta yang telah menyelesaikan kontrak (akad) dalam pembayaran premi.
2. Klaim kesehatan
Klaim kesehatan adalah klaim yang dilakukan perusahaan kepada tertanggung atau pemegang polis yang mengalami sakit. Klaim akan memberikan santunan untuk rawat inap, pembedahan, obat-obatan, hingga biaya perawatan lain sesuai akad yang disepakati.
3. Klaim kecelakaan
Klaim kecelakaan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan. Klaim ini termasuk pemberian santunan meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan, serta kerusakan pada kendaraan.
4. Klaim meninggal
Klaim meninggal adalah pemberian santunan meninggal dunia atau uang pertanggungan (UP) jiwa kepada keluarga atau ahli waris dengan besar santunan sesuai akad.
Ahli waris tidak hanya mendapatkan santunan sesuai dengan akad yang dijanjikan, tetapi juga berhak mendapatkan tabungan peserta dan hasil keuntungan dari investasi (dengan catatan peserta memiliki akad mudharabah yang menyediakan manfaat tabungan atau investasi).
Pada dasarnya fungsi dari Asuransi Syariah sebenarnya sangat bagus. Selain sistem pengelolaan bebas riba, fungsi Asuransi Syariah lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat. Selain itu terdapat juga sebuah misi ibadah, keumatan, aqidah maupun iqtishodi.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Sinarmas Syariah Bangun Ekosistem Pembayaran Elektronik QRIS
- Simak Cara Asuransi Syariah Mendapatkan Keuntungan
- Ini Dia Jenis-jenis Asuransi Syariah yagn Perlu Diketahui
- 5 Tips dalam Memilih Asuransi Syariah Terbaik