Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten tangerang membentuk tim khusus untuk melakukan pengawalan juga pengawasan terhadap dana Covid 19. Dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai 50 miliar rupiah, rencananya akan digunakan sebagai dana dalam penanggulangan Covid 19.
Saya menegaskan kepada semua pihak yang terlibat, jika memang terbukti ada oknum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan Tim yang akan dibentuk melibatkan seksi intelegent dan seksi tindak pidana khusus.
“Pembentukan Tim ini untuk melakukan pengawasan terkait dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk pananganan wabah Covid-19.
"Hal ini memang harus dilakukan pengawasan secara ketat, untuk menghindari adanya oknum yang menggunakan dana tersebut dengan tidak semestinya,” kata Bahrudin kepada Tagar, Kamis, 2 April 2020.
Selain itu juga, kata Bahrudin, pembentukan tim pengawas dana Covid-19 sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, dan berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan tahun 2020 dan Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan bahwa seluruh lembaga kementrian ataupun pemerintah daerah untuk memfokuskan penggunaan dana dalam penanggulangan Covid-19.
“Saya menegaskan kepada semua pihak yang terlibat, jika memang terbukti ada oknum yang dengan sengaja menggunakan dana penanggulangan Covid 19, maka dengan tegas melanggar pasal 2 ayat 3 UU no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, saknsi pidananya mati. karena melihat kondisi negara saat ini dalam bencana nasional,” ujarnya. []