Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memerintahkan kepada semua para pengusaha tempat hiburan melakukan penutupan sementara. Melakukan pencegahan penularan dan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Sebelumnya kami memang sudah memberikan surat edaran mengenai penutupan tempat hiburan, dan kini waktunya kami perpanjang.
Melihat situasi yang berkembang saat ini mengenai penyebaran dan penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang bedasarkan surat edaran nomor 4431/1176.BPBD/2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona.
Pemkot Tangerang melakukan tindakan selain penutupan usaha hiburan, café atau rumah makan cepat saji tidak melayani fasilitas makan dan minum di tempat.
Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan keputusan ini dilakukan berdasarkan acuan surat edaran Menteri Kesehatan juga surat telegram dari Kapolri dengn nomor ST/868/III/KEP/2020 tentang mengantisipasi virus covid 19.
“Sebelumnya kami memang sudah memberikan surat edaran mengenai penutupan tempat hiburan, dan kini waktunya kami perpanjang. Selain itu kami juga menunda semua kegiatan yang memang bisa menimbulkan keramaian,” ucap Buceu kepada Tagar, 31 Maret 2020.
Kemudian, kata Buceu, seluruh pemilik usaha makanan membatasi waktu operasionalnya, sampai pukul 21.00.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha makanan dan minuman, untuk mengurangi jam operasional. Selain itu kami juga meminta agar tidak melayani makan dan minum ditempat, harus dibawa pulang saja,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, diimbau agar maasyarakat untuk tidak keluar rumah, jika memang tidak ada keperluan yang mendesak. []