Sleman - Pemilik Kafe Legian di Malioboro, Yogyakarta, yang dibakar massa tak dikenal di tengah aksi demonstrasi tolak RUU Cipta Kerja akhirnya membuat laporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lewat kuasa hukumnya, polisi diminta segera menangkap pelaku pembakaran.
Kuasa hukum pemilik Legian Garden Restaurant, Alofi mengatakan bahwa kliennya membuat laporan atas dugaan tindak pidana pembakaran resto berdasarkan pasal 187 dan 406 KUHP.
"Kami membuat laporan dugaan tindak pidana pembakaran kafe yang terjadi pada tanggal 8 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB," kata Alofi kepada wartawan di halaman Polda DIY, Minggu, 11 Oktober 2020.
Ada yang tertangkap CCTV. Dari video itu terlihat seseorang melempar molotov ke arah Kafe Legian.
Pada laporan itu, pihaknya turut menyertakan bukti rekaman kamera CCTV yang menangkap aksi terduga pelaku pembakaran di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan video tersebut, mereka menilai bahwa kebakaran terjadi karena adanya unsur kesengajaan.
"Ada yang tertangkap CCTV. Dari video itu terlihat seseorang melempar molotov ke arah Kafe Legian," ucapnya.
Diketahui, Kafe Legian yang sudah berdiri selama 43 tahun ini terbakar ketika demonstrasi tolak Omnibus Law di depan gedung DPRD DIY, Kamis, 8 Oktober 2020.
Tak cukup menyampaikan orasi, massa juga bertindak anarkis dengan merusak gedung wakil rakyat yang berada di kawasan Malioboro itu. Bahkan kekisruhan merambat ke lapak pedangan yang ada di sekitarnya.
Alofi mengungkapkan, meskipun tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, kliennya harus menelan kerugian hingga Rp 500 juta.
Baca juga:
- Sultan HB X Sebut Demo Rusuh Bukan Karakter Warga Yogyakarta
- Malioboro Recovery Usai Demo Rusuh Omnibus Law di Yogyakarta
- Cerita Mahasiswa UGM Korban Kekerasan saat Demo di Malioboro
Pihaknya berharap Polda DIY bisa segera menindaklanjuti laporan ini supaya pelaku segera tertangkap. "Kami meminta polisi segera menangkap pelakunya," ujar Alofi.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang dibuat pemilik Kafe Legian.
"Pelapor tidak menyebutkan pelaku atau tidak mengetahui siapa pelakunya, namun menyampaikan bahwa ada sekelompok orang yang melempar molotov dari jalan ke arah kafe tersebut," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. []