Kadis Pendidikan Humbahas Terbukti Dukung Caleg

Bawaslu menilai Jamilin terlibat memberi dukungan politik kepada istrinya Masria Sinaga sebagai calon anggota DPRD Humbahas
Ilustrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: bawaslu.go.id)

Humbahas - Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta agar memberi sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Humbahas Jamilin Purba.

Bawaslu menilai Jamilin terlibat memberi dukungan politik kepada istrinya Masria Sinaga sebagai calon anggota DPRD Humbahas dari daerah pemilihan Kecamatan Pakkat, Kecamatan Tarabintag dan Kecamatan Parlilitan.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesly Pasaribu menyebutkan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KASN sesuai hasil rapat pleno pada Rabu, 15 Mei 2019. Rencananya rekomendasi hasil pleno akan disampaikan ke KASN pada Senin 18 Mei 2019.

Baca juga: Bawaslu Periksa Kadis Pendidikan Humbahas

"Hasil klarifikasi dan pengembangan kita lakukan, Bawaslu dan Sentra Gakumdu memutuskan Jamilin melanggar netralitas PNS," kata Henri, Minggu 17 Mei 2019.

Henri mengatakan, pelanggaran oleh Jamilin bermula dari laporan Aliansi Masyarakat Kecamatan Pakkat, Tarabintang dan Parlilitan. Jamilin dilaporkan karena mengarahkan sejumlah guru yang mengajar di tiga kecamatan tersebut untuk memilih istrinya dari PDI Perjuangan.

Selain mengarahkan, Jamilin juga meminta kepada guru-guru untuk merekrut masyarakat minimal 20 orang.

"Dari hasil klarifikasi para guru dan pengembangan dan kajian. Jamilin ini ada mengarahkan (dukungan ke caleg)," sambung Henri.

Baca juga: Bawaslu Humbahas Sidangkan Kecurangan Pemilu 2019

Jamilin terbukti melanggar Undang-undang Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian melanggar Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri.

"Atas dasar itulah, Bawaslu merekomendasikan temuan tersebut ke KASN di Jakarta. Sehingga nantinya Komisi ASN dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain ke KASN, Bawaslu juga rencananya akan mengirimkan rekomendasi itu sebagai tembusan ke Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor serta Badan Kepegawaian Daerah.

"Ada rencana, tapi kita koordinasi dulu ke Bawaslu provinsi apakah kita rekomendasikan ke bupati atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Ini Nama 25 Caleg Lolos di DPRD Humbahas

Disinggung soal unsur pidananya, Henri menyebut tidak ditemukan. "Dari Gakkumdu materi formilnya tidak ditemukan. Jadi kita arahkan ke pelanggaran pemilu yaitu tidak netral sebagai PNS. Jadi karena menyangkut PNS kewenangan Bawaslu tidak ada, itu di KASN. Jadi kita hanya memberikan rekomendasi ke KASN saja," katanya.

Sementara untuk Masria Sinaga selaku istri Jamilin, Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan dengan alasan bukan pokok perkara. "Masria kan bukan yang diadukan. Kan Jamilin sebagai terlapor," ucap Henri.

Sekadar diketahui, Masria Sinaga merupakan calon anggota DPRD Humbahas dari PDI Perjuangan. Pada Pemilu 2019 dia meraup suara dari tiga kecamatan sebanyak 2935 suara.

Keputusan Bawaslu Tidak Adil

Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kecamatan Pakkat, Tarabintang dan Parlilitan Dina Situmeang menilai keputusan Bawaslu tersebut tidak adil. Sebab hanya memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Jamilin Purba.

Menurut Dina, mereka awalnya berharap Bawaslu bukan hanya memutuskan soal pelanggaran kode etik PNS, tetapi pemilihan suara ulang.

Baca juga: Timses Caleg PDIP Humbahas Segera Diadili

"Jelas keputusan ini tidak adil. Sebab keterlibatan Jamilin tidak dimasukkan, kenapa dan mengapa. Harusnya ditanya kegiatan Jamilin di Papatar mau ngapain. Apa urusannya, karena kami duga dia ikut memenangkan istrinya sebagai caleg," ujar Dina. []



Berita terkait