Bawaslu Humbahas Sidangkan Kecurangan Pemilu 2019

Bawaslu Humbahas menggelar sidang perdana pelanggaran administrasi Pemilu 2019
Suasana sidang perdana pelanggaran Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Kabupaten Humbahas, Selasa 14 Mei 2019. (Foto: Tagar/Dedy Simbolon)

Humbahas -  Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sidang perdana pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Sidang bermula dari laporan tim sukses caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra terhadap dugaan kecurangan penginputan data C1 ke DA1 (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara) yang diduga dilakukan PPK Dolok Sanggul.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Henri Wesley Pasaribu didampingi dua anggota Jahormat Lumbantoruan dan Efrida Purba, di kantor Bawaslu, Selasa 14 Mei 2019.

Hadir pihak terlapor PPK Dolok Sanggul, Dostar Simamora, Maksun Simanullang, Ramses Simanullang, Elista Pasaribu, dan Titik Sihombing. Didampingi KPU Kabupaten Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing, Ramses Simamora, Enikson Pasaribu, Sutomo Poker Tamba dan Belta Sihite.

Hadis juga pelapor Saut Samosir, warga Kabupaten Toba Samosir. Dia adalah tim sukses caleg Partai Gerindra yang merasa dirugikan. Hadir pula pihak terkait Panwascam Dolok Sanggul, Nasnita Purba, Harry Lumbangaol, dan Jonser Sihite.

Sidang perdana atau sidang pendahuluan dimulai pukul 11.00 WIB. Agendanya pembacaan keberatan pelapor, sanggahan pihak terlapor dan penyerahan alat bukti pelapor dan terlapor.

Kemudian, dilanjutkan keterangan saksi. Sebanyak dua orang saksi yang diajukan pelapor. Mereka adalah Swandy Lumbangaol dan Andi Silaban.

Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan pelapor dan dikonfrontir terhadap terlapor.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu