Singkil - Kepala Desa terpilih berinisial SK, 48 tahun di Desa Samar Dua, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil dipolisikan karena diduga mengunakan ijazah palsu saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tiga pekan terakhir.
Ketua LSM Fappar RI, Aceh Singkil, Hitler Tumangger mengatakan telah terjadi pelanggaran perbuatan melawan hukum yaitu dugaan oknum Kades Samar dua, SK merekayasa dan memalsukan ijazah paket B tahun 2012.
Sehingga berdasarkan hal itu, pihak LSM Fappar RI, melaporkan kasus pemalsuan Ijazah setara SMP itu, ke Satreskrim Polres Aceh Singkil pada Selasa 19 November 2019 lalu nomor: 30/LP/FAPPAR-RI/AS/XI/2019.
Ada kejanggalan bahwa dia (SK) terlebih dahulu tamat ujian kesetaraan pendidikan paket B dari pada tamat ujian nasional sekolah dasar (SD).
Hitler memastikan, SK pada PiIlkades 3 November 2019 lalu maju sebagai calon Kades menggunakan persyaratan Ijazah paket B yang diduga ilegal. ijazah paket B dikeluarkan oleh Disdikbud Kabupaten Aceh Singkil tahun 2012 dengan tertera tempat dan tanggal lahir: Samardua, 13 Juni 1970.
Sementara, kata Hitler, Ijazah SD Sukarno tertera tempat dan tanggal lahir: Samardua, 30 Desember 1972.
"Berdasarkan hal itu, ada kejanggalan bahwa dia (SK) terlebih dahulu tamat ujian kesetaraan pendidikan paket B dari pada tamat ujian nasional sekolah dasar (SD)," kata Hitler kepada Tagar, Jumat 22 November 2019.
Sambung Hitler, untuk membenarkan perbedaan tanggal lahir ijazah paket B dengan ijazah SD yang dimiliki SK, maka dikeluarkan surat keterangan kesalahan penulisan nomor: 42/26/2019 yang ditanda tangani oleh Ketua PKM Insan Madani Mugi Alia Pinem SE.
"Selanjutnya di identitas KTP dan KK, tempat dan tanggal lahir SK, tanggal 12 Juni 1970. Sehingga diduga Ijazah Paket B yang dimiliki Kades terpilih itu terindikasi palsu dan rekayasa," tuturnya.
Sementar Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil, Teuku Yusfad Hijrin, SSTP dicoba dihubungi Tagar menanggapi kasus itu, belum berhasil dihubungi melalui selular. []