Singkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menerima pengembalian dana desa yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) pengawas internal sebesar Rp 1,1 miliar dari total Rp 4 miliar temuan tersebut.
Limit waktunya sudah berlalu. Pengembalian temuan LHP Inspektorat itu tidak bisa dipaksakan lunas begitu saja, tidak mungkin.
Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, M Hilal. Menurutnya, temuan LHP itu baru dipulangkan oleh 40 Kampung dari 116 desa di daerah itu.
"Proses pengembalian temuan LHP itu rentang waktunya lima tahun terakhir, yakni sejak 2015 hingga 2019," katanya kepada Tagar, Rabu 5 Februari 2020.
Dengan begitu, kata Hilal, proses pengembalian temuan tersebut cukup memakan waktu lama. Sebab, melibatkan kepala desa lama dan para penjabat (Pj) kepala desa. Hingga kini, pihaknya masih menerima dana desa temuan LHP tahun anggaran 2015-2019.
Menurutnya, pengembalian temuan LHP Inspektorat itu dipertegas pasca rapat koordinasi 12 Desember 2019. Kegiatan itu dihadiri sebanyak 116 kepala desa, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
"Saat itu diberikan pencerahan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, supaya para kepala desa bisa menyikapi temuan-temuan Inspektorat. Baik yang sifatnya administrasi maupun pengembalian ke kas desa, wajib ditindak lanjuti," tuturnya.
Dalam pertemua itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, juga telah mengingatkan. Dia memberikan limit waktu selama 30 hari bagi kepala kampung aktif, tidak aktif atau pun para Pj, untuk mengembalikan temuan dan rekomendasi LHP Inspektorat.
"Limit waktunya sudah berlalu. Pengembalian temuan LHP Inspektorat itu tidak bisa dipaksakan lunas begitu saja, tidak mungkin. Sejumlah kepala kampung berniat mengembalikan, ya kita tunggu," tuturnya.
Sejak dua pekan terakhir, lanjut Hilal, pihaknya telah menerima bukti-bukti pembayaran ke Bank Aceh, terkait pemulangan temuan LHP yang diberikan 40 lebih kepala desa. []