Nasib 57 Nelayan Aceh yang Ditahan di Tiga Negara

Sebanyak 57 orang nelayan Aceh hingga kini masih ditahan di tiga negara.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek saat ditemui wartawan di Banda Aceh, Aceh, Rabu 5 Februari 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Sebanyak 57 nelayan asal Aceh ditahan di tiga negara sejak November 2018 hingga Januari 2020. Masing-masing, 25 orang di India, 31 di Thailand dan seorang lainnya di Myanmar.

Ini perlu perhatian pemerintah daerah, Pemerintah Aceh terutama dan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek. Menurutnya, satu orang nelayan yang ditahan di Myanmar sudah divonis hukuman selama 7 tahun penjara oleh pengadilan di sana.

"Dia divonis 7 tahun penjara, ini sudah berjalan hampir tahun. Kalau bisa yang di Myanmar ini dikurangi kalau tidak bisa dibebaskan habis, katanya di Banda Aceh, Aceh, Rabu 5 Februari 2020.

Sementara yang di India, lanjut Miftach, ditangkap di waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan Maret 2019 terhadap tiga nelayan, yaitu Dendi R bin Ristam, Putra Haris Munandar dan Ibnu Gazar bin Budiman.

Mereka ditangkap oleh Indian Coast Guard pada 22 Maret 2019 dan dibawa ke Port Blair pada 25 Maret 2019. Lalu, pada 4 April 2019 mereka ditahan di District Jail Andaman dan Nicobar.

Penangkapan kedua terjadi pada September 2019 terhadap tiga nelayan Lampulo asal Aceh Timur, yaitu Munazir, Kaharuddin dan Azman Syah. Kemudian, pada 25 Desember 2019, penangkapan kembali terjadi terhadap 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Besar.

"Ada tiga kapal yang ditangkap di India, terakhir penangkapan pada 25 Desember 2019, ada 19 nelayan kita yang berasal dari Aceh Besar ditangkap otoritas India," katanya.

Menurutnya, semua nelayan Aceh yang ditangkap otoritas negara di luar negeri umumnya karena terbawa arus akibat kerusakan atau mati mesin. Selain itu, juga akibat kabut asap yang melanda sebagian Pulau Sumatera beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, kata Miftach, Panglima Laot Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh dan RI untuk mengadvokasi 57 nelayan tersebut. Apabila bisa diupayakan dibebaskan, maka harus dibebaskan.

"Ini perlu perhatian pemerintah daerah, Pemerintah Aceh terutama dan pemerintah pusat. Kami minta atas nama perwakilan nelayan, panglima laot Aceh meminta agar mereka itu diadvokasi, kalau bisa dibebaskan, kalau tidak bisa dibebaskan, diringankan hukumannya," tuturnya. []


Berita terkait
32 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand, Pemprov Lupa
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk tidak mengabaikan nasib 32 Nelayan Aceh yang ditahan di Thailand.
Sistem Pengamanan Lapas di Aceh Harus Dievaluasi
Evaluasi harus dilakukan karena maraknya narapidana Lapas di Aceh kabur akibat sistem pengamanan yang belum maksimal.
3.326 CPNS Abdya Aceh Gugur
4.179 peserta tes CPNS di Aceh Barat Daya, Aceh hanya 853 yang lulus tahap selanjutnya.