Singkil - Warga Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Aceh meminta Kepala Desa (Keuchik) setempat untuk segera menyelesaikan status kepemilikan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Salah seorang warga Desa Kilangan, Risman mengatakan TPU sudah puluhan tahun menjadi lahan untuk pemakaman umum, namun hingga saat ini status kepemilikannya belum jelas.
Sangsi terhadap diri saya, mengembalikan uang negara yang tadinya untuk penyelesaian lahan pemakaman umum melalui rekening desa.
"Hal ini patut diperjelas, karena menyangkut kebutuhan banyak masyarakat, dan sangat meresahkan karena bila dibiarkan berlarut-larut status lahan dikhawatirkan permasalahannya mencuat kembali," kata Risman kepada Tagar, Senin 3 Februari 2020 di Aceh Singkil.
Sehingga dalam hal ini, dirinya merasa pimpinan desa harus merespon dan menjadikan lahan TPU menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam lingkup desa demi kepentingan khalayak banyak.
Menurut info yang dihimpun dari masyarakat setempat, lahan tersebut sebelumnya milik ahli waris keluarga besar Yusrin AS, warga Desa Pasar, Kecamatan Singkil.
Sesuai dengan penyampaian ahli waris, bahwasanya tanah itu, milik dari angku atau kakek dari almarhum H Abdullah berdasarkan surat tahun 1907.
Informasi lain, dari Riwayanto penduduk setempat, bahwasanya kronologis penyelesaian lahan itu, sejak tahun 2015 lalu, pertama awal dana desa turun untuk dikelola masyarakat, dirinya pada saat itu menjabat selaku Keuchik mengadakan musyawarah desa.
"Waktu musyawarah desa itu, tercetuslah usulan yang skala prioritas untuk pembebasan lahan pemakaman umum yang ada di Desa Kilangan ini, seluas 8.271 meter bujur sangkar kurang dari satu Hektare," tuturnya.
Ketika kami lakukan pembebasan lahan sambung Riwayanto, tahun 2015 lalu, melalui musyawarah desa, disepakatilah untuk skala prioritas lahan tanah tempat pemakaman umum tadi dibebaskan menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2015.
Setelah dilakukan rapat musyawarah desa, maka saya selaku Kepala desa disaat itu, memanggil pihak pemilik tanah yaitu saudara Yusrin selaku ahli waris.
Negosiasi proses pembebasan tanah sempat dilakukan hingga tiga kali. Pertama sekali harganya ditawarkan Rp. 20 ribu per meter bujur sangkar. Kemudian negosiasi kedua diminta Rp. 15 ribu per meter bujur sangkar, namun negosiasi itu tak kunjung tuntas.
Akhirnya setelah mengadakan musyawarah dengan BPG, dan beberapa tokoh masyarakat menawarkan Rp. 12 ribu per meter bujur sangkar, akhirnya pihak kedua bersedia membebaskan lahan itu seharga Rp. 12 ribu per meter bujur sangkar.
Setelah negosiasi harga jual beli tanah pemakaman itu disepakati, dibuatlah semacam surat yakni, pihak pertama Yusrin sepaku ahli waris, dan pihak kedua selaku kepala kampung mewakili masyarakat.
Selanjutnya, diperkirakanlah dari luas lahan 8.271 meter bujur sangkar itu, jumlah dana total Rp. 99.250.000. untuk dibayarkan kepihak pertama.
Namun seiring dengan kesepakatan itu, isu miring menerpa, di tengah-tengah masyarakat, bahwa tanah pemakaman tersebut dibayarkan bukan berdasarkan harga yang dicantumkan antara pihak pertama dan pihak kedua, yang berbuntut aksi demonstrasi ke kantor Bupati Aceh Singkil.
Akibat Demonstrasi itu, Bupati Aceh Singkil yang pada tahun itu, memohon keuchik Desa Kilangan pada saat itu mundur saja untuk menenangkan masyarakat. Jabatan Riwayanto pada saat itu kurang lebih empat bulan lagi berakhir.
"Sangsi terhadap diri saya, mengembalikan uang negara yang tadinya untuk penyelesaian lahan pemakaman umum melalui rekening desa, sehingga menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa)," ucapnya.
Maka tahun 2018, diadakanlah pemilihan kepala Desa Kilangan, yang dimenangkan oleh Abdul Mufti yang mempunyai visi misi menyelesaikan status alas hak lahan pemakaman umum itu.
Namun hampir tiga tahun berjalan, Keuchik Kilangan Abdul Mufti belum menuntaskan penyelesaian status lahan TPU dengan ahli waris.
Menurutnya dalam hal ini, tidak ada sangkut paut dengan politik, tapi demi kepentingan semua pihak karena meresahkan warga sekitar.
Apa lagi permasalahan lahan TPU Kilangan ini, sudah ditangani Pengadilan Negeri Singkil dan Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan dan penggugat.
"Kepala Pengadilan Negeri Singkil, memang menolak gugatan karena status tanah ada yang punya karena tergugat tidak ada pegangan, kendati TPU itu, sudah puluhan tahun dijadikan TPU," ujarnya.
Sementara Keuchik Desa Kilangan, Abdul Mufti saat ini dihubungi Tagar melalui seluler tidak ada balasan bahkan sudah berupaya mendatangi kantor Desa Kilangan, namun tak juga berhasil ditemui.[]