Kabareskrim Sigit Prabowo Siap Pidanakan Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Covid

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku siap mempidanakan Paslon Pilkada 2020 yang melanggar protokol Covid-19.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku siap mempidanakan pasangan calon beserta pendukungnya yang terbukti mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 selama ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 berlangsung.

"Berikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang setelah diberi peringatan tidak diindahkan," kata Listyo saat memberikan arahan kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia, dikutip Tagar pada Selasa, 15 September 2020.

Dalam pengarahan yang diberi tajuk Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang digelar secara daring, pada Selasa, 15 September 2020 itu, Listyo juga memerintahkan seluruh penyidik Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ia meminta anak buahnya yang ada di dalam Sentra Gakkumdu agar menjalin koordinasi dengan Pengadilan setempat guna membahas sanksi yang bakal diberikan kepada peserta Pilkada Serentak 2020 yang melanggar prokotol kesehatan Covid-19.

Seluruh tim penyidik Polri di dalam Sentra Gakkumdu, juga diharapkan dapat segera menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan dalam penegakan hukum demi memastikan kebijakan protokol kesehatan tetap dilaksanakan untuk menghindari terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19 selama Pilkada 2020 berlangsung.

"Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," kata dia.

"Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi dirinya dengan sarana prasarana Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid-19 dan juga aktifkan sistem Backup tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," ujar Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi instruksi kepada jajarannya untuk menjaga kamtibmas dan mencegah terjadinya kerumunan selama pelaksanaan Pilkada 2020, demi menghindari terbentuknya klaster baru Covid-19.

Surat telegram tertanggal 7 September 2020 itu dikeluarkan Kapolri mengingat pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 akan memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye.

Kedua tahapan tersebut, diperkirakan bakal menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19.

Dalam Surat Telegram bernomor: ST/2607/IX/OPS.2./2020 yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri, Jenderal Idham Azis meminta kepada seluruh jajarannya untuk bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Pemda, TNI, dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pilkada 2020, agar berjalan dengan damai, sejuk, dan aman dari penularan Covid-19. []

Berita terkait
Anies Baswedan Jangan Overdosis Urus Covid-19
Airlangga Hartarto meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak overdosis saat mengurusi pendemi virus corona (Covid-19).
Bamsoet: Pendaftaran Pilkada Langggar Protokol Kesehatan
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengkritisi dilakukannya arak-arakan dan mobilisasi massa dalam pendaftaran calon peserta Pilkada.
Alasan Pilkada 2020 Harus Ditunda Pelaksanaannya
Kerangka hukum kita tidak mengkhawatirkan jika pilkada ditunda sebab ada mekanisme ketika terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.