Junimart Sebut Pejabat Hukum Menjadi Pj Tak Berarti Bermain Politik

Junimart sebut pejabat hukum menjadi Pj tak berarti bermain politik. “Siapa bilang Pj itu politik, itu kan hanya menjalankan roda pemerintahan," ujarnya.
Anggota Komisi III Junimart Girsang. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 29/1/2018) – Anggota Komisi III Junimart Girsang menjelaskan, tidak ada Undang-Undang yang melarang pejabat hukum, semisal Polri untuk menjadi Pj dalam struktural pemerintahan di pusat dan daerah.

Menjadi Pj dan seorang yang bermain politik menurutnya merupakan dua hal berbeda. Jadi ketika seorang pejabat hukum menjadi Pj, tak berarti dirinya bermain di area politik.

"Tidak ada UU yang melarang Polri aktif menjadi Pj. Tidak ada. Yang dilarang itu adalah Polri tidak bisa bermain politik, bukan berarti Pj. Siapa bilang Pj itu politik, itu kan hanya menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/1).

Ia juga mempertanyakan larangan yang dilontarkan sejumlah pihak.

Junimart yang terkenal sebagai advokat ini meminta pihak tersebut menunjukkan pasal yang dimaksud.

"Menurut saya apanya yang tidak boleh. Ada profesor yang mengatakan tidak boleh, apanya yang tidak boleh, tunjukkan pasalnya, apakah dengan menjadi Pj pasti berpolitik? Kan tidak. Apakah polisi dan tentara yang masuk ke kementerian main politik juga? Kan tidak juga," jelasnya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28, menurut Junimart merupakan larangan untuk tidak bermain politik. Kecuali jika pejabat hukum yang ditunjuk menjadi Pj, bermain politik.

"Jadi gak ada larangan, karena Undang-Undang tidak melarang dan tidak menganjurkan juga, berarti bisa dong. Ketika nanti menjadi Pj bermain politik, maka akan dievaluasi," tutup Junimart. (nhn)

Berita terkait
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama