Jumat Keramat: Taufik Kurniawan Dalam Balutan Rompi Oranye

Jumat Keramat: Taufik Kurniawan dalam balutan rompi oranye. Ia bilang rekayasa Allah paling sempurna.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan) dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11/2018). Taufik Kurniawan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. (Foto: Antara/Wibowo Armando)

Jakarta, (Tagar 3/11/2018) - Istilah 'Jumat Keramat' muncul seiring seringnya tersangka menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat. Penahanan tersangka KPK ditandai dengan rompi oranye. Hal ini juga terjadi pada Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan soal penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) yang dilakukan pada Jumat malam (2/11).

KPK menahan selama 20 hari pertama terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.

Baca juga: Taufik Kurniawan, Tidak Menonjol Tahu-tahu Wakil Ketua DPR, Tahu-tahu Tersangka Korupsi

"Kami memutuskan dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang sangat kuat. Jadi sesuai dengan aturan di KUHAP diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan objektif dan subjektif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta mengutip kantor berita Antara.

Sebelum dilakukan penahanan, KPK pada Jumat juga telah memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

"Perlu diingat, sebelumnya kami sudah memanggil 25 Oktober dan 1 November dan kemudian meminta penjadwalan ulang pada 8 November tetapi tadi yang bersangkutan datang ke KPK dan dilakukan proses pemeriksaan. Saya kira itu cukup baik ya sehingga kami melakukan proses hukum ini bisa lebih efektif," ucap Febri.

Dalam proses berikutnya, lanjut Febri, KPK juga mengingatkan agar Taufik bersikap kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan di KPK.

"Kami mengingatkan agar yang bersangkutan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi ataupun pihak lain yang diperiksa dalam kasus ini agar bersikap kooperatif juga dan secara jujur memberikan keterangan. Tidak ada gunanya menutupi informasi," tuturnya.

Hal tersebut, kata dia, terkait dengan KPK yang sudah mempunyai bukti yang sangat kuat dalam kasus Taufik tersebut.

"Kami juga sudah memiliki bukti yang cukup terkait dengan dugaan pertemuan-pertemuan baik di hotel ataupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran dana yang kami duga itu ada tiga tahap," ungkap Febri.

Taufik KurniawanWakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11/2018). Taufik Kurniawan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. (Foto: Antara/Wibowo Armando)

KPK juga sudah mengidentifikasi dana suap yang diduga dialokasikan untuk pemberian tahap ketiga terhadap Taufik yang tidak jadi diberikan karena ada kegiatan tangkap tangan pada 2016.

"Sudah kami sita dari pihak swasta, jadi sudah teridentifikasi secara lengkap bahkan sembilan orang yang sudah diproses sebelumnya dalam kasus ini juga sudah divonis bersalah di pengadilan, tujuh di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.

Taufik: Rekayasa Allah Paling Sempurna

Usai diperiksa sekitar sembilan jam, Taufik menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

"Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu.

KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.