Jaksa KPK Akan Kaji Vonis Taufik Kurniawan

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji vonis Taufik Kurniawan.
Taufik Kurniawan menghampiri pengacaranya dalam sidang di Pengadilan Tipikir, Senin, 15 Juli 2019. Jaksa KPK masih pikir-pikir atas putusan hakim yang yang lebih rendah dari tuntuan mereka. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap, terkait vonis enam tahun kepada anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan. Mereka masih pikir-pikir, atas hukuman enam tahun penjara kepada Taufik Kurniawan, yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sebelumnya, dalam tuntutannya JPU meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, kepada Wakil Ketua DPR tersebut, namun majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono dan hakim anggota Sulistiyono dan Dr Robert Pasaribu, hanya memutus enam tahun penjara.

JPU sebelumnya juga meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, seperti yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Oleh majelis hakim, diputuskan hak politik terdakwa dicabut selama tiga tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

"Makanya kita pelajari dulu, nanti kita bahas bersama-sama dengan tim. Seperti apa sikap kita," ungkap JPU dari KPK, Joko Hermawan, Senin, 15 Juli 2019.

Artikel lainnya: Anggota DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan Divonis Enam Tahun

Hermawan juga menyampaikan, alat bukti yang digunakan dalam perkara Taufik Kurniawan akan diminta kembali sebagian. Alat bukti tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembuktian tersangka lainnya.

"Alat bukti ini untuk Cipto Waluyo. Beberapa uang yang dikumpulkan dari pengusaha dan belum sempat diserahkan, sudah kami rampas," imbuh Joko.

Kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN) dan swasta. Selain Taufik, juga menyerat mantan Bupati Purbalingga Tasdi dan mantan Bupati Kebumen Mohammad Fuad Yahya, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, dan Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.

Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 4,240 miliar. Terdakwa terbukti menjadi perantara dan meminta fee atas pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen dan Purbalingga tahun anggaran 2016.

Taufik Kurniawan seusai sidang terlihat sangat shock, setelah hakim menghukumnya enam tahun penjara. Matanya terlihat basah. Ia pun tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan.

"Saya menghormati proses hukum. Saya menghormati hakim dan jaksa, sudah saya serahkan kepada penasehat hukum saya," kata Taufik. []

Artikel lainnya: Taufik Kurniawan Sebut Rp 4,85 Miliar untuk Partai

Berita terkait
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck